Jember, Investigasi.News – May Day atau Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya, selalu menjadi momentum untuk merayakan hak-hak pekerja atau buruh di seluruh penjuru dunia. Tak terkecuali di Indonesia, tahun ini tema May Day yang diusung adalah “Merajut Kebersamaan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja dan Produktifitas Nasional”.
Dalam rangka memperingati hari Buruh/ Mau Day 2025 sedikit berbeda, May Day 2025 di Kabupaten Jember Di kemas dengan kegiatan jalan sehat.
Antusiasme masyarakat Jember sangat besar, dilihat dari tiket yang sudah tersebar hingga tanggal 30 April 2025, pukul 16.15 WIB kurang lebihnya 15.000 tiket.
Dengan ribuan masyarakat yang akan mengikuti kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Jember ikut memberikan dukungan akan kegiatan jalan sehat tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh Dadang Komarudin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember mengatakan bahwa kami BPJS Ketenagakerjaan sangat mendukung akan kegiatan jalan sehat yang diadakan di Kabupaten Jember.
“Karena para peserta jalan sehat sebagian besar adalah para pekerja dan anggota dari BPJS Ketenagakerjaan, maka kami memastikan akan menjaga dan memberikan perlindungan bagi mereka” ungkap Dadang.
Ia juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan momentum baik kita membangun sinergi untuk menjaga misi dan visi masyarakat pekerja menuju kesejahteraan.
“Mudah-mudahan kegiatan jalan sehat yang akan berjalan besok dijauhkan dari segala hal yang kurang baik, sehingga dapat berjalan aman dan lancar” Imbuhnya.
Lebih lanjut Dadang menerangkan, BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dadang juga menyampaikan manfaat program yang didapat. Kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
“Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja,” ujarnya.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Js