Jakarta, investigasi.news — Masyarakat dihebohkan oleh isu menyesatkan yang menyebut bahwa tanah tanpa sertipikat akan diambil negara mulai tahun 2026. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum.
“Informasi yang beredar seolah-olah jika tanah girik atau bekas hak adat tidak didaftarkan hingga 2026, maka akan diambil negara — itu hoaks. Tidak ada kebijakan seperti itu,” tegas Asnaedi saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/06/2025).
Asnaedi menjelaskan, sejak awal, girik, verponding, dan surat bekas hak lama lainnya bukan bukti kepemilikan sah, namun bisa menjadi petunjuk riwayat penguasaan terhadap tanah tertentu. “Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). Status girik bisa dikonversi menjadi hak yang diakui negara melalui pendaftaran resmi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa negara tidak pernah merampas hak masyarakat atas tanah, apalagi jika tanah tersebut memang dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemiliknya secara sah. “Kalau giriknya ada, tanahnya ada, dan dia masih menguasainya, tidak ada alasan negara untuk mengambil,” tambahnya.
Asnaedi merujuk pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menyebut bahwa bukti tertulis atas tanah bekas milik adat wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP tersebut berlaku. Artinya, masyarakat memiliki waktu hingga 2026 untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh kepastian hukum.
Namun, ia menekankan bahwa aturan tersebut bukan berarti tanah akan langsung diambil negara jika belum didaftarkan, melainkan sebagai bentuk dorongan agar masyarakat lebih proaktif mengurus sertipikasi tanahnya.
“Ini justru kesempatan baik bagi masyarakat. Sertipikasi tanah bukan untuk mengambil hak warga, tapi sebaliknya — memberikan perlindungan hukum atas hak milik mereka,” ujar Asnaedi.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi, dan selalu mencari informasi resmi melalui kanal pemerintah. “Kami sudah siapkan berbagai saluran informasi, baik melalui situs web, media sosial resmi, maupun kanal pengaduan seperti WhatsApp 0811-1068-0000,” tandasnya.
Dengan sertipikat tanah, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki dasar yang sah untuk mengembangkan ekonomi keluarga dan menghindari potensi konflik di masa depan.
(Guh)
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
📌 atrbpn.go.id
📲 WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
📱 Ikuti kami di media sosial:
- Instagram: @kementerian.atrbpn
- TikTok: @kementerian.atrbpn
- YouTube: Kementerian ATRBPN
- X (Twitter): @kem_atrbpn
- Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN


