Banjarbaru, Investigasi.news — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, S.S., M.Si., melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025). Setibanya di Bandara Lanud Sjamsudin Noor, Nusron disambut langsung oleh Komandan Lanud Kolonel Pnb Suparjo, S.T., M.M., M.Han., di ruang VIP Lanud Sam.
Agenda utama kunjungan ini adalah menghadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Acara tersebut diikuti oleh unsur Forkopimda Kalsel, perwakilan masyarakat adat — khususnya dari suku Dayak — serta para pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan ini bertujuan mendorong masyarakat hukum adat untuk segera mendaftarkan tanah ulayat mereka agar memperoleh kepastian hukum yang sah.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, Menteri ATR/BPN secara simbolis menyerahkan 20 sertifikat tanah yang mewakili 426 bidang. Sertifikat tersebut mencakup berbagai kategori aset, termasuk tanah wakaf, Barang Milik Daerah (BMD) provinsi/kabupaten/kota, Barang Milik Negara (BMN) seperti milik TNI AU, Polri, Kanwil DJKN, BUMN, dan hasil PTSL.
Salah satu sertifikat penting yang diserahkan adalah milik TNI Angkatan Udara, berupa lahan Lanud Sjamsudin Noor yang berlokasi di Stagen, Kabupaten Kotabaru. Komandan Lanud Kolonel Suparjo menyampaikan apresiasi kepada Kanwil BPN Provinsi Kalsel dan Kantor BPN Kabupaten Kotabaru atas penyelesaian administrasi tersebut.
“Sertifikat ini merupakan bukti sah penguasaan aset tanah secara administratif dan fisik. Ini akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga dan memanfaatkan aset TNI AU secara optimal,” ujar Kolonel Suparjo.
Ia juga menambahkan, kolaborasi yang baik antara TNI AU dan jajaran ATR/BPN akan memperkuat perlindungan aset negara dan menjadi solusi atas berbagai tantangan pertanahan di lapangan.
Kunjungan kerja ini menjadi bukti nyata keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria, termasuk mempercepat legalisasi aset negara dan memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat di daerah.
Wahyu



