Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Berondong Tua Dicokok Polisi

Baca Juga

Padang Panjang, Investigasi.news — Seorang pria lanjut usia berinisial AR (55), warga Kecamatan Padang Panjang Barat, berhasil diamankan oleh Polres Padang Panjang atas dugaan kasus tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.AP., melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, S.H., M.H., membenarkan bahwa pelaku ditangkap atas dugaan tindakan asusila yang dilakukan terhadap dua anak, masing-masing berusia 9 dan 13 tahun, yang terjadi sejak tahun 2024.

Salah satu korban melaporkan bahwa dirinya diajak ke rumah pelaku yang terletak di Kampung Manggis, dan mengalami perlakuan yang tidak pantas. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Adapun korban lainnya mengaku kerap mendapat perlakuan serupa dari pelaku, disertai dengan bujukan dalam bentuk uang. Dugaan tindakan tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama hingga akhirnya diketahui oleh warga.

Kasus ini mencuat ke permukaan ketika salah satu korban bersama temannya melakukan aksi spontan di depan rumah pelaku pada 29 Mei 2025. Ketika ditanya oleh perangkat RT setempat, korban mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dirinya.

Pihak RT dan Bhabinkamtibmas kemudian memanggil AR untuk klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Padang Panjang untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan tersebut lebih dari sekali. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Padang Panjang dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Padang Panjang mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu menjaga dan mengawasi anak-anak mereka dari potensi tindakan kejahatan seksual.

Kamal

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles