Nasional, investigasi.news- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Tenggara untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Hal ini untuk mengatasi keluhan masyarakat, salah satunya terkait pungutan liar (pungli).
Nusron juga meminta Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara untuk percepat proses validasi data pertanahan. Percepatan proses validasi data pertanahan bisa membantu menyelesaikan masalah pertanahan dan mengurangi risiko terjadinya konflik.
“Saya minta tolong, dalam validasi data pertanahan ini harus ada strategi khusus untuk penyelesaiannya. Mumpung saat ini kita sedang bermigrasi ke sistem digital, ini momentum yang harus dimanfaatkan,” ujar Nusron dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).
Hal itu disampaikannya ketika memberikan pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu (28/05).
Menurutnya, percepatan yang dilakukan juga perlu diikuti dengan perbaikan kualitas pelayanan. Nusron menyebut 75-80 persen tugas Kementerian ATR/BPN adalah pelayanan yang berkaitan erat dengan masyarakat.
Nusron menyebutkan ada dua isu yang sering dikeluhkan masyarakat, yakni soal waktu proses dan pungli. Untuk mengatasi hal itu, ia menilai perlu dilakukan penyederhanaan proses bisnis, penggunaan teknologi digital, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Sistem IT-nya harus diperkuat, tapi juga SDM-nya perlu ditingkatkan kapasitas dan integritasnya. Model bisnis kita tetap harus akurat, prudent, akuntabel, dan transparan,” kata Nusron.
Ia menambahkan agar SDM yang bertugas sebagai garda terdepan terus mengembangkan kemampuan diri. Termasuk, bagi para kepala kantor pertanahan (Kantah), kepala seksi, hingga petugas loket kantah.
Terkait SDM, Nusron mengaku sedang menyiapkan rancangan peraturan menteri (Rapermen) yang mengatur jalur karier ASN ATR/BPN, mulai dari staf, hingga posisi direktur dan dirjen.
Rapermen tersebut juga akan mengatur mekanisme rotasi, mutasi, serta sertifikasi manajemen risiko sehingga setiap aparatur sipil negara (ASN) memiliki kejelasan dalam pengembangan karier, durasi penugasan, dan area kerja. ( Wahyu)