Jakarta, Investigasi.news — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara tegas membantah isu jual-beli pulau yang kembali mencuat dan meresahkan publik. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI yang membahas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Nusron menegaskan bahwa tanah di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh warga negara asing.
“Kami pertegas di sini: Hak Milik atas tanah hanya bisa diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak ada ruang bagi asing untuk memiliki tanah di negeri ini, apalagi dalam bentuk Sertipikat Hak Milik,” ujar Nusron Wahid di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (01/07/2025).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa hak milik hanya dapat diberikan kepada WNI. Bahkan untuk skema Hak Guna Bangunan (HGB), badan hukum yang mengelolanya harus berbadan hukum Indonesia, bukan asing.
Terkait maraknya informasi di dunia maya tentang jual-beli pulau yang melibatkan pihak asing, Menteri Nusron menyebut hal itu tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum di Indonesia. Pemerintah disebut akan bertindak jika ada indikasi pelanggaran hukum dalam praktik semacam itu.
“Penguasaan pulau secara penuh oleh satu orang atau entitas juga tidak diperbolehkan. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2024, minimal 30% luas pulau harus dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi bencana,” tegasnya.
Menteri ATR/BPN juga mengingatkan pentingnya peran negara dalam menjaga kedaulatan wilayah, terutama pulau-pulau kecil yang kerap jadi incaran investor luar. Ia meminta agar pengawasan lintas sektor diperketat untuk mencegah penyimpangan dalam pemanfaatan lahan di kawasan pesisir dan pulau-pulau terluar.
Rapat bersama Komisi II DPR RI ini dihadiri oleh para pimpinan dan anggota dewan, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN.
Langkah tegas Kementerian ATR/BPN dalam menjaga kedaulatan agraria menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah Indonesia tetap menjadi milik rakyat Indonesia.
(Guh)
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
📌 atrbpn.go.id
📲 WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
📱 Ikuti kami di media sosial:
- Instagram: @kementerian.atrbpn
- TikTok: @kementerian.atrbpn
- YouTube: Kementerian ATRBPN
- X (Twitter): @kem_atrbpn
- Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN