Padang, investigasi.news – Praktisi Hukum dari Kantor Guber Kelpa Advokat dan Legal, yang beralamat di Jl. Raya Padang-Bukittinggi Fery Indria Nugrah,SH turut menanggapi vitalnya pemberitaan media terkait dengan Proyek mangkrak pembangunan gedung ISI di Korong Tarok Kabupaten Padang Pariaman.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Investigasi news, Fery Indria Nugrah mengatakan, Ya, benar salah satu permasalahan utama adalah tidak terpenuhinya asas-asas pengelolaan keuangan negara, yang seharusnya menjadi pedoman bagi para pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
Asas-asas tersebut, seperti kesatuan,
universalitas, tahunan, spesialitas, akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan, dan pemeriksaan oleh badan yang bebas dan mandiri, seharusnya menjadi landasan dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Dalam konteks ini, lanjutnya, terdapat beberapa kegagalan yang signifikan dalam implementasi asas-asas tersebut.
Pertama, pengelolaan keuangan negara yang tidak memenuhi asas-asas
seperti kesatuan dan universalitas, mengakibatkan pengeluaran dan penerimaan negara tidak disajikan secara terpadu dan utuh dalam dokumen anggaran.
Hal ini dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antara alokasi anggaran yang direncanakan dengan realisasi yang sebenarnya, yang berpotensi menyimpang dan menimbulkan kerugian negara.
Kedua, ketidaktepatan dalam penerapan asas akuntabilitas berorientasi pada hasil dan proporsionalitas dapat menyebabkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana publik.
Misalnya, penggunaan anggaran untuk proyek-proyek yang tidak efektif atau efisien seperti dalam pembangunan gedung ISI yang bersumber dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TA 2024 tersebut,
atau bahkan bisa saja terjadi dugaan pengalihan anggaran untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Hal ini juga dapat terkait dengan tidak terpenuhinya asas profesionalitas dalam menjalankan kewajiban pengelolaan keuangan negara.
Ketiga, kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara terutama sekali dari pihak ISI yang seolah-olah tidak mau dikonfirmasi wartawan soal proyeknya tersebut.
Hal ini dapat mengakibatkan kurangnya akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan negara. Ini dapat menjadi latar belakang terjadinya praktik korupsi, di mana keputusan keuangan diambil tanpa pertimbangan yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.
Keempat, kelemahan dalam sistem pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri juga dapat memberikan celah untuk praktik korupsi dan penyalahgunaan
keuangan negara.”
Pemeriksaan yang tidak tuntas, terangnya, atau tidak independen dapat mengurangi efektivitas dalam menemukan dan menindaklanjuti potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam keseluruhan, perbuatan melawan hukum dalam kasus ini mencakup tidak hanya pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, tetapi juga mengindikasikan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum yang mengatur
pengelolaan keuangan negara.
Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan memastikan pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Dan itu semua menjadi tantangan konsistensi Kejaksaan Sumbar yang harus dibuktikannya, jangan hanya bernyali dalam menyeret warga masyarakat penerima tol dengan dasar adanya irisan tanah lahan negara (Pemkab Padang Pariaman) yang masuk dalam pembayaran UGK (Uang Ganti Kerugian) lahan warga Parit Malintang yang terkena imbas jalan tol saja.
Tetapi justeru ciut nyalinya ketika adanya persoalan pembangunan gedung ISI yang nyata-nyata bersumber dari keuangan negara.
Selaku Praktisi Hukum dia menegaskan bahwa, Kami sebagai praktisi hukum sangat kecewa dengan sikap Kajati Sumbar jika seperti itu dalam menjalankan tugas-tugas nya di Sumbar.” Km










