Diduga PT. Iwan Perdana Setia Mandiri di Dharmasraya Menadah Kayu Ilegal

Baca Juga

Dharmasraya, investigasi.news – Sepertinya perusahaan sawmill atas nama PT. Iwan Perdana Setia Mandiri dengan izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IU-IPHHK) bernomor 570/357 Izin Gubernur Sumbar, sengaja memajang plang di pintu masuk perusahaan sawmill yang berlokasi di Jorong Muaro Momong Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Namun meski begitu, kuat dugaan bahwa plang tersebut terindikasi hanya untuk mengelabui segala unsur.

Apalagi, sesuai dengan informasi dari masyarakat setempat yang bisa dipercayai, perusahaan sawmill atas nama PT. Iwan Perdana Setia Mandiri diduga menampung atau menadah kayu ilegal dan mengelola bahan baku dari hasil hutan alam yang tidak mengantongi legalitas yang sah atau ilegal.

Dari pantauan media ini di lokasi mobil truk coll diesel pengangkut kayu, sering masuk ke perusahaan sawmill Muaro Momong itu pada sore hari sampai tengah malam. Melihat hal tersebut, ada indikasi pembiaran dari dinas kehutanan Provinsi Sumatera Barat juga aparat penegak hukum (APH).

Menyikapi hal tersebut Edwar dari LSM Ampera Indonesia menanggapi bahwa sangat kita sayangkan apabila benar perusahaan sawmill di Muaro Momong mengelola bahan baku kayu yang bersumber dari hasil ilegal. Seharusnya dari pihak yang berwajib menindaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena ada dugaan persekongkolan antara penadah dengan pelaku penebang hutan alam yang tidak memiliki izin pemanfaatan kayu. Apabila kayu berasal dari sumber bahan baku pembalak kayu ilegal tentu jelas tidak memiliki surat pengangkutan SKSHHK (surat keterangan sah hasil hutan kayu).

Lanjut Edwar menurutnya undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sepertinya peraturan dan perundang-undangan yang ada ini belum mampu menangani pemberantasan secara efektif terhadap pelaku perusakan hutan secara liar. Padahal perusakan hutan itu jelas-jelas perbuatan kejahatan yang sangat luar biasa. Karena tidak ada pelestarian hutan yang gundul secara reboisasi. Apabila pelaku pembalak liar tentu tidak ada membayar dana reboisasi kepada pemerintah. “Jadi ada indikasi pembiaran dari instansi yang berwenang jadi kita tunggu saja kehancuran negeri ini, jangan salahkan alam apabila datang galodo”, ucap Edwar lagi.

“Seharusnya Gubernur Sumatera Barat harus memberi sangsi terkait izin IU-IPHHK yang dikeluarkannya, apabila perusahaan sawmill tersebut melanggar ketentuan”, katanya lagi.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Yozarwardi saat dikonfirmasi via whatsapp hanya menjawab, “nanti saya tugaskan anggota untuk melakukan pengecekan, terimakasih infonya pak”, tulisnya singkat.

Ardhi Viliank

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles