Muchtar Cs Diduga Penambang Emas Ilegal yang Kebal Hukum

Baca Juga

Jayapura, Investigasi.News – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Malili, Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, kian mengkhawatirkan. Sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum, memunculkan tanya besar: ada apa dengan penegakan hukum di Papua?

Salah satu nama yang mencuat adalah Muchtar, pria asal Sulawesi yang disebut-sebut telah lama mengoperasikan alat berat berupa ekskavator untuk mengeruk emas secara ilegal di wilayah hutan lindung Malili. Aktivitasnya disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, merusak sungai, mencemari air, dan mengancam ekosistem hutan tropis Papua.

Namun yang mencengangkan, meskipun aktivitas ilegal ini telah lama berjalan, tidak ada tindakan hukum tegas yang dilakukan hingga kini.

“Muchtar bukan bergerak sendiri. Ada banyak yang ikut, seperti Om Tua, Nasarudin, Ruben, Romi, Bur. Mereka semua menggunakan alat berat yang sama, merusak kawasan hutan dan sungai di Malili,” ungkap salah satu sumber dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Keerom, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Kuat dugaan, ada jaringan perlindungan oknum dari aparat penegak hukum yang membuat para pelaku PETI seperti kebal hukum. Beberapa sumber menyebut adanya hubungan kedekatan antara pelaku utama dengan sejumlah oknum aparat di institusi penegak hukum wilayah Papua.

“Selama ada orang dalam, jangan harap mereka bisa ditangkap. Kalau Muchtar itu bisa bebas, itu karena dia diduga sudah lama membina relasi dengan oknum tertentu,” kata seorang tokoh ormas di Jayapura kepada Investigasi.News.

Sumber tersebut juga menyebut bahwa dugaan aliran dana kepada sejumlah oknum menjadi penghalang utama penindakan.

“Mereka sudah diduga diberi ‘jatah bulanan’. Ini bukan rahasia baru, sudah jadi pembicaraan umum di kalangan aktivis lingkungan,” tegasnya.

Aktivitas penambangan ilegal di Papua, khususnya di kawasan Malili, bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga penghancuran masa depan lingkungan dan generasi mendatang. Oleh sebab itu, masyarakat sipil, aktivis, dan penggiat lingkungan mendesak Kapolda Papua dan Satgas Gakkum KLHK untuk segera bertindak tegas.

“Negara jangan tunduk pada pelaku perusak lingkungan. Siapa pun yang merusak hutan harus ditindak, siapa pun backing-nya. Penegakan hukum harus berdiri tegak di atas kepentingan rakyat dan lingkungan hidup,” tegasnya.

Jhonsa

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles