Terjadi di Sekupang, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Teror Pembunuhan, Dianggap Polisi Angin Lalu

More articles

Sekupang, Batam – Skandal dugaan penyerobotan lahan milik warga mencuat di Sekupang, Batam, setelah Maria N. Lamanele, pemilik sah lahan, melaporkan tindakan intimidatif dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh pria berinisial HN. Ironisnya, aparat penegak hukum justru diduga bersikap abai, membuat warga merasa hukum tak lagi berdiri tegak untuk rakyat kecil.

Peristiwa ini bermula pada 15 Februari 2024, saat Maria hendak membersihkan lahannya yang tercatat sebagai bagian dari Kelompok Tani Cinta Alam, organisasi legal yang berdiri sejak 2010. Namun aktivitas tersebut dihentikan paksa oleh HN, yang datang bersama sekelompok pria dan langsung mengklaim sepihak bahwa lahan tersebut miliknya.

Yang lebih mencengangkan, HN diduga dengan lantang melontarkan ancaman pembunuhan.

Saya akan bunuh kamu!” teriak HN kepada Maria di hadapan suami dan sejumlah saksi, menurut keterangan korban kepada media ini.

HN bahkan melarang seluruh aktivitas di lahan tersebut, padahal dirinya bukan anggota Kelompok Tani Cinta Alam dan tak memiliki dasar legal yang jelas atas klaimnya.

Setelah kejadian, Maria segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sekupang. Namun, respons yang diterima sungguh mengecewakan. Menurut pengakuannya, petugas hanya menjawab enteng:

Mama, ini kan baru ancaman. Belum ada pembunuhan dan belum ada barang bukti.

Tak hanya itu, petugas menyarankan agar Maria menyelesaikan persoalan tersebut lewat RT dan lurah, seolah-olah persoalan intimidasi dan ancaman nyawa adalah urusan kampung, bukan pelanggaran hukum serius.

Padahal dalam hukum pidana Indonesia, ancaman pembunuhan (Pasal 335 KUHP) merupakan tindak pidana yang dapat diproses meskipun belum ada tindakan fisik yang terjadi. Sikap aparat ini dinilai sebagai pembiaran yang berbahaya, terutama di tengah maraknya praktik premanisme berkedok sengketa tanah.

Fakta bahwa HN bukan bagian dari kelompok tani resmi, namun bisa begitu leluasa bertindak kasar dan menguasai lahan yang telah dirawat Maria sejak 2010, menimbulkan tanda tanya besar: Siapa yang melindungi HN? Siapa yang memberi dia kuasa untuk mengancam dan menggusur warga?

“Lahan ini sudah saya kelola sejak 2010. Kami punya struktur, dokumen, dan legalitas. Tapi saya malah diancam dibunuh. Ketika saya melapor, polisi malah bilang ‘belum ada pembunuhan’. Apa hukum hanya untuk yang kuat?” ujar Maria, dengan suara lirih bercampur kecewa.

Kasus ini tak bisa dibiarkan berhenti di meja Polsek Sekupang. Laporan Maria harus segera ditindak secara serius oleh Kapolresta Barelang, bahkan Polda Kepri dan Komnas HAM. Karena ini bukan sekadar konflik pertanahan, tetapi menyangkut hak hidup, perlindungan hukum, dan rasa aman warga negara.

Fransisco Chrons

- Advertisement -spot_img

Latest