Terkait Dugaan Korupsi Di DPUPR Taliabu, Forum Mahasiswa Malut-Jakarta, Akan Gelar Aksi Di Gedung KPK RI

Baca Juga

Malut, Investigasi,News – Forum Mahasiswa Maluku Utara – Jakarta, akan menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/7/2023) mendatang.

Demonstrasi digelar dalam rangka melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu – Malut, dan mendesak KPK RI agar segera usut tuntas seluruh pembangunan jalan dan jembatan yang diduga bermasalah.

Seperti penimbunan ruas jalan baru Desa beringin dan Salati, pembangunan jembatan mini Behi, pembangunan jembatan nggele, serta pembangunan Jalan Sumbong – Pencando dengan angaran 16 miliar lebih.

Dermawan, selaku Koordinator Aksi, kepada media ini, mengatakan,Praktek kejahatan korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu akhir-akhir ini seperti jamur yang tumbuh di musim hujan mulai dari bertambahnya kasus dan meningkatnya kerugian keuangan Negara dan Daerah akibat dari korupsi, ini tidak dapat dihindarkan, mulai dari motif penyalahgunaan anggaran, penggelapan anggaran, suap, serta gratifikasi juga marak terjadi.

Pihaknya juga akan mendesak KPK RI agar memeriksa seluruh harta kekayaan milik kepala Dinas PUPR, yakni saudara Suprayidno yang juga merupakan menantu dari Wakil Bupati Pulau Taliabu, kemudian pihaknya juga mendesak Bupati Pulau Taliabu agar secepatnya mencopot jabatan Suprayidno sebagai Kepala Dinas PUPR.

Dermawan menambahkan, seperti halnya terjadi pada pelanggaran pekerjaan pembangunan di lingkup Dinas PUPR Pulau Taliabu atas temuan hasil BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor: 11.A/LHP/XIX/.TER/05/2022 pembangunan penimbunan jalan baru ruas beringin salati, pembangunan jembatan mini Behi, Pembangunan Jembatan Ngele, serta pembangunan jalan Sumbong-Pencando dengan anggaran 16 Miliar lebih yang progresnya tidak sesuai spesifikasi pembangunan, hal ini ada motif penggelapan anggaran yang dilakukan oleh Kadis PUPR serta Kabid Bina Marga Pulau Taliabu.

Berdasarkan hal ini tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang nomor 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

( Y. Tabaika )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles