Jakarta, investigasi.news — Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali ramai di situs daring asing mendapat tanggapan tegas dari pemerintah. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, memastikan bahwa tidak ada satu pun aturan hukum di Indonesia yang membolehkan privatisasi pulau.
“Landasan hukum untuk privatisasi pulau itu tidak ada. Memprivatisasi satu pulau secara utuh jelas tidak mungkin, karena memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).
Harison menjelaskan bahwa pengaturan pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Di dalamnya, Pasal 9 ayat (2) sampai (5) menyebutkan bahwa pemanfaatan lahan oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari luas pulau, sementara 30% wajib disiapkan untuk kepentingan publik, konservasi, dan dikuasai negara.
“Jadi tidak mungkin satu entitas menguasai 100% pulau. Aturan kita sudah sangat jelas untuk menjaga fungsi sosial tanah dan kedaulatan wilayah,” ujarnya.
Terkait banyaknya situs asing yang mengiklankan penjualan pulau-pulau di Indonesia, Harison menyatakan bahwa informasi tersebut tidak bisa diverifikasi secara sah.
“Situs-situs itu umumnya dikelola dari luar negeri. Kita bahkan tidak tahu apakah yang mengiklankan itu orang Indonesia atau bukan. Jadi, masyarakat jangan mudah percaya,” tambahnya.
Lebih dari itu, Harison menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan peran aktif masyarakat serta pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan wilayah dan perlindungan hak atas tanah.
“Kami harap diskusi ini bisa memicu gerak bersama, tidak hanya untuk merespons isu penjualan pulau, tetapi juga memperkuat sistem pertanahan dan menyejahterakan masyarakat,” pungkasnya.
(Guh)
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
📌 Situs Resmi: atrbpn.go.id
📲 WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
📱 Media Sosial:
- Instagram: @kementerian.atrbpn
- TikTok: @kementerian.atrbpn
- Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
- YouTube: Kementerian ATRBPN
- X (Twitter): @kem_atrbpn