Nelayan Padang dan Padang Pariaman Dukung Larangan Pukat Harimau Demi Kelestarian Laut

More articles

Padang,  investigasi.news– Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Muara Anai, Kota Padang, dan KUB Nelayan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga dan melestarikan ekosistem laut di wilayah pesisir Sumatera Barat.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kelestarian biota laut, para nelayan di dua wilayah tersebut sepakat untuk menghentikan penggunaan kapal pukat harimau mini—yang dikenal juga dengan sebutan kapal osoh—dalam aktivitas penangkapan ikan.

Larangan penggunaan alat tangkap tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan. Pukat harimau dinilai dapat merusak ekosistem laut secara signifikan.

Ketua KUB Nelayan Muara Anai, Iral G., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima edukasi mengenai dampak negatif penggunaan pukat harimau terhadap lingkungan laut.

“Selama ini sebagian nelayan masih menggunakan kapal pukat harimau mini, namun ke depan kami akan berupaya menghentikan praktik ini demi kelestarian laut di wilayah Sumatera Barat,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Safaruddin, perwakilan nelayan dari Ulakan Tapakis. Ia menegaskan bahwa nelayan di wilayahnya telah menghentikan penggunaan pukat harimau mini, dan secara tegas melarang praktik tersebut.

“Dengan kebijakan pemerintah ini, kami merasa didukung untuk menjaga sumber daya laut yang menjadi tumpuan hidup kami. Ini juga membantu mencegah kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh alat tangkap yang merusak,” kata Safaruddin.

Para nelayan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kebijakan ini. Mereka berharap, upaya pelestarian ekosistem laut ini terus mendapatkan dukungan dan pengawasan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif di lapangan.

***

- Advertisement -spot_img

Latest