Bupati dan Wabup Malang Hadiri Rapat Paripurna, Bahas Pencabutan dan Perubahan Perda

Baca Juga

Kepanjen, Investigasi.news – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., dan Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang di Ruang Rapat Paripurna, Kepanjen, Rabu (5/3) siang. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Malang ini membahas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Bupati Malang, yakni terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa.

Turut hadir dalam rapat tersebut para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Malang, Kapolres Malang, perwakilan Forkopimda, Plh. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Dalam sambutannya, Wabup Lathifah Shohib menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 2018. Namun, seiring perkembangan regulasi, kebijakan administrasi kependudukan kini menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri, bukan lagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, Perda tersebut dianggap tidak lagi relevan dan perlu dicabut.

Sementara itu, terkait Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, Wabup mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pencermatan, terdapat tujuh desa yang mengalami perubahan nama. Desa-desa tersebut meliputi:

1. Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak
2. Desa Pringgondani, Kecamatan Bantur
3. Desa Gedok Kulon, Kecamatan Turen
4. Desa Gedog Wetan, Kecamatan Turen
5. Desa Ngebrug, Kecamatan Sumberpucung
6. Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis
7. Desa Lang-Lang, Kecamatan Singosari

“Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait penetapan, penghapusan, penggabungan, serta perubahan status desa bagi masyarakat dan pemerintah desa,” jelas Wabup Lathifah.

Di akhir penyampaiannya, Wabup mengapresiasi perhatian DPRD Kabupaten Malang terhadap pembahasan Raperda ini. Ia berharap rapat paripurna ini mendapat tanggapan positif serta masukan dari para anggota dewan agar proses legislasi berjalan lancar sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.

Guh

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles