Jember, Investigasi.News – Pada hari ini selasa tanggal 4 Maret 2025 bertempat di aula Kecamatan Sukorambi diadakan Kegiatan Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) dalam rangka evaluasi pelaksanaan program kegiatan desa yang menggunakan dana desa/ DD Tahun 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa, Sosialisasi diberikan kepada para kepala Desa di Kecamatan Sukorambi.
Camat Sukorambi, Asrah mengatakan Jaksa Garda Desa ini merupakan instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa,Jaksa Garda Desa ini instruksi Jaksa Agung RI untuk dilakukan di daerah guna menekan tindakan penyalahgunaan dana desa di kampung atau desa.
“Diharapkan dengan adanya Jaksa Garda Desa di kecamatan Sukorambi ini, bisa lebih membantu kepala desa dalam mengaplikasikan kegiatan di desa masing-masing” Tambah Asrah.
Muhaammad Jufri S. H, wakil kasi Intel kejaksaan negeri Jember menambahkan Program Jaga Desa sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
Ada kecenderungan penyalahgunaan dana desa karen ketidakpahaman aparat desa terhadap aturan dan ketentuan penggunaan dana desa.
Oleh karena itu, Jufri menyampaikan “Sosialisasi dari Kejaksaan Negeri diharapkan semakin menambah wawasan aparat desa lebih baik dan optimal dalam mengelola dana desa serta mampu menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban setiap akhir kegiatan. Js