Permendag 4/2023 Diterapkan: Penyaluran Pupuk Subsidi di Sumbar Makin Ketat

More articles

Padang, Investigasi.news – Mekanisme penebusan pupuk bersubsidi di Sumatera Barat kini semakin tertib dan terstruktur. Para petani diwajibkan menggunakan KTP, melakukan tanda tangan, dan foto selfie melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di kios resmi pupuk subsidi. Proses ini juga dilengkapi dengan verifikasi dan validasi (verval) di masing-masing kios yang tersebar di kabupaten/kota.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh petani yang terdaftar. Namun, jika ada petani yang belum memiliki Kartu Tani tetapi namanya tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), mereka tetap dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi dengan menunjukkan KTP.

Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023. Aturan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam distribusi, serta menjamin kelancaran pengadaan pupuk subsidi bagi sektor pertanian.

Beberapa poin penting dalam Permendag No. 4 Tahun 2023 antara lain:

* Menetapkan pihak yang berwenang menyalurkan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
* Menentukan hak dan kewajiban seluruh pihak terkait pengadaan dan penyaluran.
* Mengatur perjanjian kerja sama antara holding BUMN pupuk dengan distributor, serta antara distributor dan pengecer.
* Menegaskan pemanfaatan pupuk subsidi untuk kebutuhan riil para petani.

Hingga kini, persoalan duplikasi data penerima pupuk subsidi telah diminimalisir. Data petani penerima subsidi telah disinkronkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga penyaluran menjadi lebih akurat dan transparan.

Mebri

- Advertisement -spot_img

Latest