Suku Byak Karon Gelar Mubes I, Tegaskan Komitmen Menjaga Hutan dan Laut Adat

Baca Juga

Tambrauw, Investigasi.news — Masyarakat adat Suku Byak Karon di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, menggelar Musyawarah Besar (Mubes) I Kainkain Karkara Byak Karon (KKB-BIKAR) pada 4–5 Juni 2025. Forum ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kelembagaan adat serta peneguhan komitmen terhadap perlindungan wilayah hutan dan laut adat di Tanah Karon.

Mubes yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri oleh perwakilan berbagai marga Suku Byak yang bermukim di wilayah adat Karon. Dalam forum tersebut, para peserta secara kolektif membahas arah perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah leluhur serta menyusun norma dan aturan adat sebagai dasar perlindungan lingkungan dan identitas budaya.

Mananwir Bar Byak Karon sekaligus pimpinan sidang, Yunus Rumansara, menyatakan bahwa Mubes ini merupakan bagian dari proses kebangkitan dan konsolidasi masyarakat adat setelah wilayah Byak Karon diakui secara resmi sebagai entitas adat pada tahun 2022.

“Ini adalah awal dari perjalanan panjang kami sebagai masyarakat adat yang berdaulat di atas tanah sendiri. Melalui aturan adat yang kuat, kami ingin memastikan bahwa hutan dan laut kami tetap lestari dan tidak dirusak oleh kepentingan luar,” tegas Yunus usai sidang.

Sementara itu, Kepala Distrik Bikar, Petrus Bikar, S.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas inisiatif masyarakat adat Byak Karon. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan kesadaran ekologis sekaligus upaya memperkuat kedaulatan lokal.

“Sebagai mitra pemerintah dan anak asli suku Abun, saya mendukung penuh semangat ini. Harapan saya, kolaborasi antar-suku di wilayah adat Karon bisa terus diperkuat agar kelestarian alam dan nilai-nilai kearifan lokal tetap terjaga untuk anak cucu kita,” ujarnya.

Hasil-hasil yang dirumuskan dalam Mubes I ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum adat yang lebih sistematis, sekaligus menjadi acuan dalam menjalin kemitraan yang setara dengan pemerintah, LSM lingkungan, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan di wilayah adat Karon.

Masyarakat adat Byak Karon menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan dan eksistensi adat harus berjalan seiring, sebagai warisan yang tidak boleh hilang di tengah arus pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam.

John

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles