Pasbar.investigasi.news-Jajaran Polsek Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), berhasil meringkus Dua orang tersangka pencuri Sepeda Motor pada Selasa (04/10), kemarin.
“Kedua tersangka ini, telah kita amankan di Mapolsek Lembah Melintang, guna untuk penyelidikan lebih lanjut ,” kata Kapolsek Lembah Melintang Iptu Zulfikar.
Dikatakan Zulfikar, kedua tersangka ini, kita tangkap, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 25 / X / 2022 / Reskrim. Tanggal 4 Oktober 2022. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan penangkapan tersangka M. Zaki (25) dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 26 / X / 2022 / Reskrim. Tgl 04 Oktober 2022. penangkapan tersangka Ahmad Rohyan (21).
Kedua tersangka ini, adalah warga Jorong Kuamang Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasbar, dan kita tangkap di Jorong Labuah Luruih Nagari Aia Gadang Kecamatan. Pasaman, Pasbar,”ujarnya.
Sedangkan untuk kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022, sekira pukul 20.00 Wib, Anggota Unit Opsnal Polsek Lembah Melintang mendapat informasi tersangka berada di Jorong Labuah Luruih Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman.
Selanjutnya tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nazli, berangkat ke lokasi itu, kemudian dilakukan pengintaian ternyata betul informasi itu, dan dilihat tersangka singgah didepan warung dengan menggunakan sepeda motor yang dicuri tersebut.
Dengan sigap anggota kita, mendekati dan langsung menangkap pelaku..Tanpa ada perlawanan pelaku menyerah kepada Polisi dan langsung di bawa ke Polsek Lembah Melintang untuk proses hukum,”ungkapnya.
Berdasarkan Laporan, B/82/x/2022/Spkt/Sek.LM Res Pasbar/Polda Sumbar/Tanggal 04 Oktober 2022.
Pada hari Selasa, tanggal 04 Oktober 2022 sekira pukul 08.45 wib. Bertempat didepan Apotik Zam-zam Jorong Pasar Lama Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Pasbar, telah terjadi pencurian sepeda motor merk honda beat warna putih biru, Nomor Polisi BA-4791-SW, milik korban Sapdanur.
Yang dilakukan oleh tersangka Muhamad Zaki dan kawan-kawan dengan cara mengambil sepeda motor yang sedang parkir saat korban mau membeli obat.
Atas perbuatannya, para tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.”terangnya. (Malin)