Jember, Investigasi.News – Bupati Jember Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi, S.H., M.H., melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakan tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Tepatnya di Pendopo Wahyawibawagraha Kabupaten Jember pada Selasa (06/05/2025) malam.
Salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi adalah APBD Kabupaten Jember. Penggunaan APBD tentunya ada aturan-aturannya, Gus Fawait meminta agar Kejaksaan Negeri Jember bisa membantu memantau OPD Pemerintah Kabupaten Jember agar APBD digunakan sesuai aturannya.
“Saya memohon kepada Bapak Kejari Jember agar memberikan masukan kepada kami pemerintah, membimbing dan mengingatkan jika ada OPD yang menggunakan APBD melenceng dari aturan,” ujar Gus Bupati Fawait.
Gus Fawait juga menuturkan bahwa arahan Presiden Prabowo agar pencegahan lebih diprioritaskan. Pencegahan ini sangat berarti untuk menyelamatkan kekuatan belanja kita dan nantinya anggaran Kabupaten digunakan maksimal, optimal dan seefisien mungkin untuk perkembangan ekonomi menuju Jember Baru Jember Maju.
“Harapan saya MOU atau kerjasama ini lebih kuat lagi kedepan dengan melakukan pencegahan-pencegahan dari potensi penyelewengan” ujar Gus Bupati Fawait. JS