Dharmasraya, Investigasi.news – Satu per satu borok pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh mulai terkuak. Bermula dari inspeksi mendadak (sidak) Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat, fakta-fakta mengejutkan terus bermunculan: dari kelalaian medis yang fatal hingga praktik retribusi tak manusiawi di lingkungan rumah sakit.
Yang paling menggemparkan, muncul dugaan kelalaian penanganan terhadap korban kecelakaan. Pasien yang seharusnya mendapatkan penanganan cepat dan profesional justru tak terselamatkan. Tragedi ini viral di media sosial dan langsung menyulut kemarahan publik.
“Ini bukan lagi soal buruknya layanan, tapi soal nyawa manusia yang melayang akibat kelalaian!” tegas Edwar, aktivis dari LSM Ampera Indonesia, Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (6/5).
Menurutnya, jika benar RSUD Sungai Dareh terbukti lalai, maka pimpinan rumah sakit dan tenaga medis yang bertanggung jawab harus dijerat pidana. Sesuai Pasal 438 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kelalaian yang menyebabkan kematian pasien bisa dihukum penjara hingga 10 tahun atau denda Rp2 miliar.
Parkir di RSUD: “Bayar atau Enyahlah!”
Kebobrokan tak berhenti di pelayanan medis. Warga juga mengeluhkan sistem parkir RSUD yang kejam dan tanpa empati. Semua pengunjung, termasuk keluarga pasien darurat, dipaksa bayar parkir tanpa toleransi sedikit pun. “Seolah nyawa dan penderitaan pasien dijadikan komoditas! Mau berobat atau melayat pun tetap dipalak!” keluh salah seorang warga dengan nada geram.
Situasi ini menimbulkan desakan besar agar Bupati Annisa Suci Ramadhani tidak hanya sekadar sidak dan simbolik. Masyarakat meminta aksi nyata: bersihkan RSUD dari oknum tak kompeten, pecat pimpinan rumah sakit jika perlu, dan bentuk tim independen untuk audit menyeluruh.
“Kalau kepala daerah diam saja, berarti membiarkan kejahatan birokrasi terjadi di depan mata!” tukas Edwar. Ia bahkan mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, gelombang aksi protes masyarakat bisa jadi tak terbendung.
Ardhi Piliang