Biak Numfor, Papua, investigasi.news — Sejumlah kepala kampung di Kabupaten Biak Numfor diduga terjerat praktik pinjaman berbunga tinggi dengan sistem bunga berjalan. Pinjaman itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional kampung sebelum Dana Desa cair, namun pengembaliannya diduga menggunakan Dana Desa. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan keuangan desa.
Salah satu pihak yang disebut dalam praktik ini adalah seorang ibu berinisial MR, yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. MR diduga memberikan pinjaman kepada kepala kampung dengan bunga berjalan yang disebut mencapai 50 persen. Dalam skema ini, nilai utang terus bertambah seiring keterlambatan pelunasan.
Fenomena ini mengundang keprihatinan masyarakat karena Dana Desa yang semestinya diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru habis untuk melunasi utang aparat kampung.
Seorang warga menyampaikan kekecewaannya.
> “Kami tidak tahu pinjaman itu sebenarnya untuk apa. Tapi program kampung jadi tidak berjalan, karena dana sudah habis untuk bayar utang. Masyarakat yang jadi korban,” ujarnya.
Seorang ahli tata kelola keuangan desa menegaskan bahwa Dana Desa merupakan dana publik yang hanya boleh digunakan sesuai rencana yang telah disepakati dalam musyawarah desa dan tercantum dalam APBDes.
> “Jika benar digunakan untuk membayar pinjaman pribadi, itu merupakan bentuk penyimpangan yang serius. Jika melibatkan ASN, maka ada pelanggaran etik dan potensi pelanggaran hukum,” jelasnya.
Dugaan ini turut memunculkan fenomena lain. Praktik pinjam-meminjam berbunga tinggi kini diduga menjadi lahan bisnis bagi sebagian warga yang tergiur keuntungan besar, memperparah situasi di lapangan.
Media ini telah berusaha menghubungi Ibu MR melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan memutus rantai praktik pinjaman berbunga tinggi yang merugikan masyarakat dan merusak tata kelola keuangan desa.
Jhonsa