Sibolga, Investigasi.news – Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga, pada Kamis, 05 Juni 2025, sekira pukul 18.30 WIB.
Dalam keterangan pers Humas Polres Sibolga menerangkan, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga mendapatkan informasi dari Masyarakat adanya seorang lai-laki yang diduga membawa/menguasai/memiliki Narkotika Jenis Sabu di Jalan Melati Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH menjelaskan, berawal dari informasi Masyarakat bahwa adanya 1 (satu) orang laki-laki yang diduga menguasai/memiliki Narkotika jenis Sabu.
Usai memperoleh informasi, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial RH Alias R (38) Tahun, Wiraswasta, yang beralamat di Kelurahan Budi Luhur Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kepada pelaku kemudian dilakukan Penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga Sabu ditimbang dengan berat brutto 5,1 (Lima Koma Satu) Gram, yang dibalut 1 (satu) helai Tissue, yang ditemukan didashboard sebelah kiri Sepeda Motor Honda Vario dengan Nomor Polisi BB 4974 MO.
“Proses pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya. Kami akan terus intensifkan operasi untuk memerangi penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sibolga.
Kemudian Tersangka diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga, hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih berlanjut. Kepada Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika.
Pihak Kepolisian juga menghimbau Masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman. (wr.warasi)