SIBOLGA, INVESTIGASI.NEWS – Timsus 3C bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga berhasil meringkus terduga pencuri handphone di Jalan Tenggiri, Kota Sibolga. Seorang pria berinisial JS alias Upik, 33 tahun, diamankan petugas beserta barang bukti.
Plt Kasi Humas Polres Sibolga AIPTU Hadi H. Sitanggang menjelaskan kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan 1 unit HP saat jualan sayur di Jalan Tenggiri.
Berdasarkan LP/B/88/VI/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumut tanggal 2 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB korban meletakkan HP di laci depan motor yang diparkir. Beberapa menit kemudian HP sudah raib.
“Akibat kejadian itu korban rugi sekitar Rp2,7 juta dan melaporkannya ke Polres Sibolga,” kata AIPTU Hadi.
Usai laporan masuk, Timsus 3C + Opsnal Satreskrim langsung lidik. Dari keterangan lapangan, petugas melacak keberadaan terduga pelaku ke Jalan Melur, Simare-mare, Kota Sibolga.
Kamis, 4 Juni 2026 pukul 05.00 WIB, JS alias Upik diamankan. Dalam pemeriksaan awal, ia diduga mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang disita: 1 unit HP OPPO A3x dan uang tunai Rp19 ribu yang diduga terkait perkara.
Saat ini terduga + barang bukti ditahan di Mapolres Sibolga. Penyidik masih dalami kasus lewat pemeriksaan saksi, tersangka, dan lengkapi berkas sesuai KUHAP.
Polres Sibolga imbau warga lebih waspada simpan barang berharga. Jangan tinggalkan HP, dompet, atau barang lain tanpa pengawasan biar terhindar dari curanmor/curanmor. (wr warasi)



