Rokok Manchester Ilegal Merajalela di Batam, Bea Cukai Bungkam atau Sengaja Dibiarkan

Baca Juga

Batam, Investigasi.news – Peredaran rokok Manchester tanpa cukai di Batam, Kepulauan Riau, semakin tak terkendali. Meski jelas-jelas ilegal dan merugikan negara, aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai Batam, dinilai lamban dan seolah tutup mata.

Jajaran Forkopimda Kota Batam serta Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera bertindak tegas. Namun hingga kini, jaringan distribusi rokok ilegal ini masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Menurut berbagai sumber, rokok Manchester tanpa pita cukai telah beredar di Batam selama bertahun-tahun, dijual bebas dengan harga sekitar Rp 15 ribu per bungkus di tingkat pengecer.

“Saya tidak tahu pasti siapa yang mendistribusikan, coba tanya langsung ke humasnya,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya, sembari menyebut inisial AU sebagai salah satu pihak yang terlibat.

Lebih mengkhawatirkan, para pelaku disebut semakin berani memanfaatkan celah hukum, menyelundupkan rokok ini melalui pelabuhan rakyat dan pelabuhan tikus di Batam, terutama di wilayah Barelang.

“Mereka sering beroperasi malam hari, dengan pengawasan yang longgar. Seakan ada yang ‘mengawal’ bisnis ini agar tetap berjalan,” tambah sumber tersebut.

Meski keluhan masyarakat sudah berulang kali disuarakan, Bea Cukai Batam dan pihak terkait tidak menunjukkan aksi konkret. Sampai saat ini, belum ada tindakan tegas yang mampu membongkar jaringan atau menghentikan peredaran rokok ilegal ini.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok tanpa cukai merupakan tindak pidana yang dapat dihukum penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Namun faktanya, bukan hanya pelaku yang tak tersentuh, tetapi aparat yang berwenang pun diam seribu bahasa. Awak media telah mencoba menghubungi Zulfikar, staf Humas Bea Cukai Batam, namun tidak ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Data dari Indodata Research Center mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, peredaran rokok ilegal yang mencakup rokok polos (tanpa cukai), rokok palsu, salah peruntukan, dan salah personalisasi menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp97,81 triliun.

“Ini angka yang sangat mengkhawatirkan! Jika dibiarkan, kerugian negara akan terus meningkat dan perekonomian semakin terpuruk,” ujar Danis Wahidin, Direktur Eksekutif Indodata.

Masyarakat Batam kini geram dan menuntut Bea Cukai Batam, Direktorat Reskrimsus, serta Polairud Polda Kepri untuk tidak lagi berdiam diri. Jika aparat tidak segera bertindak, maka kecurigaan adanya “permainan” di balik bisnis ilegal ini semakin kuat.

“Pemerintah harus menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas rokok ilegal, bukan hanya sekadar wacana!” seru salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Batam maupun aparat penegak hukum lainnya terkait langkah konkret untuk menghentikan peredaran rokok ilegal yang semakin merajalela di Batam.

Fransisco Chrons

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles