NAM Air Hentikan Penerbangan ke Natuna Mulai 10 Mei, Bupati: Kami Terus Cari Solusi dan Maskapai Pengganti

Baca Juga

NATUNA, Investigasi.News – Maskapai penerbangan NAM Air dijadwalkan akan menghentikan operasional rute Natuna–Batam–Jakarta dan Jakarta–Batam–Natuna mulai 10 Mei 2025. Informasi ini sontak memicu berbagai reaksi dari masyarakat Natuna, mengingat jalur udara merupakan akses utama menuju dan dari wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, Bupati Natuna Cen Sui Lan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian resmi mengenai maskapai pengganti yang akan melayani rute penerbangan ke Natuna dalam waktu dekat.

“Belum ada pernyataan resmi dari maskapai manapun. Namun pemerintah daerah sudah menyurati Kementerian Perhubungan dan pihak NAM Air. Kita masih menunggu tindak lanjutnya,” ujar Bupati Cen Sui Lan saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (8/5) pagi.

Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan penerbangan ke Natuna bukanlah hal sederhana. “Ini melibatkan banyak pihak yang menjadi mitra pemerintah, dan tentu ada sejumlah prosedur yang harus dilalui,” tambahnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, terus berupaya membangun komunikasi aktif dengan pemerintah pusat dan lembaga vertikal lainnya agar persoalan ini menjadi perhatian bersama. Ia juga memastikan bahwa audiensi dengan pihak-pihak terkait akan segera dijadwalkan untuk mencari solusi terbaik.

“Kita ingin memastikan aksesibilitas orang dan barang ke Natuna tidak terganggu. Selain mendorong hadirnya maskapai pengganti, kita juga ingin harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat,” tegasnya.

Bupati juga menekankan bahwa akses transportasi udara sangat menentukan arah pembangunan daerah. Ketika konektivitas terganggu, dampaknya bisa meluas pada investasi dan pariwisata.

“Pembangunan akan terhambat jika akses ke wilayah kita sulit. Ini juga akan menurunkan minat investor dan kunjungan wisatawan,” pungkasnya.(Hs)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles