Pemkab Solok Selatan Luncurkan Sistem Digital SPMB 2025

Baca Juga

 

Padang Aro, Investigasi.news — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan secara resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penerimaan Murid Baru Dinas Pendidikan Kabupaten Solok Selatan (Sipembidik) untuk tahun ajaran 2025. Peluncuran ini disertai dengan penandatanganan Deklarasi SPMB Objektif, Transparan, Akuntabel, dan Berkeadilan oleh berbagai pemangku kepentingan lintas institusi sebagai komitmen bersama dalam menutup celah praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.

Acara yang digelar di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan pada Rabu (7/5) tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBPMP) Wilayah Sumatera Barat, Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi, unsur Forkopimda, hingga kepala OPD terkait.

Wakil Bupati Yulian Efi menegaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah agenda tahunan strategis yang menyangkut masa depan anak bangsa dan harus bebas dari intervensi, manipulasi data, atau pungutan liar.

“Jangan coba-coba keluar dari petunjuk teknis. Sekarang semua diawasi, termasuk oleh Ombudsman RI dan BBPMP. Jika terbukti melanggar, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegas Wabup Yulian dalam arahannya.

Aplikasi Sipembidik akan diberlakukan secara menyeluruh untuk penerimaan peserta didik baru di jenjang TK, SD, dan SMP di wilayah Solok Selatan. Dengan sistem ini, Pemkab menjamin pelaksanaan SPMB berbasis data, real-time, dan dapat dipantau publik. Ke depannya, data dari sistem ini juga akan dijadikan rujukan untuk pelaksanaan program sosial pendidikan seperti bantuan seragam gratis dan dukungan bagi siswa tidak mampu.

Untuk mendukung kelancaran implementasi, Wabup meminta sinergi aktif dari Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, camat, wali nagari, hingga kepala sekolah agar sistem berjalan sesuai koridor hukum dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Kepala BBPMP Sumatera Barat, Dr. H. Muslihuddin, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan adanya sejumlah penyesuaian dalam skema penerimaan siswa tahun ini, seperti diperbolehkannya sekolah melakukan uji kompetensi pada jalur prestasi, dan penyesuaian zonasi berbasis domisili.

“Dengan berbasis domisili yang terverifikasi Dukcapil, sistem ini menutup ruang manipulasi data tempat tinggal yang selama ini rawan disalahgunakan,” ujar Muslihuddin.

Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan, Syamsuria, menambahkan bahwa penetapan kuota siswa per sekolah telah dilakukan berdasarkan proyeksi jumlah calon peserta didik dan kapasitas ruang kelas yang tersedia. Ini dilakukan untuk menjaga kualitas proses belajar dan menghindari overload siswa.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Solok Selatan dalam mereformasi tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan berbasis teknologi, guna menjamin setiap anak mendapat hak pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.

Deno

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles