Mentawai, Investigasi.news — Polres Kepulauan Mentawai melalui Tim Reskrim Polsek Siberut kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pelajar berinisial DYS (18) diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di sekitar lingkungan SMAN 1 Siberut Barat Daya. Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan adanya siswa yang diduga membawa narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 1,28 gram, satu unit handphone merek Oppo A15, serta satu bungkus kertas vapor. Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang temannya yang hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kapolsek Siberut, AKP Yahya N.S., S.H., menegaskan bahwa penyelidikan dan pengembangan kasus ini terus dilakukan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.
“Peredaran narkoba di kalangan pelajar adalah ancaman nyata yang harus ditindak tegas. Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan guna melindungi generasi muda di Kepulauan Mentawai,” ujar AKP Yahya.
Polres Kepulauan Mentawai juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Kepulauan Mentawai dapat terbebas dari ancaman narkotika.
(Ma’ruf)