NATUNA , Investigasi.News — Kepolisian Resor (Polres) Natuna melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila yang melibatkan seorang pria berinisial S (32), Rabu ,(7/5/2025).Tersangka ditangkap atas dugaan menyebarkan video intim mantan kekasihnya melalui media sosial.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, SH., MH., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan tersangka sejak tahun 2024. Pada Juli 2024, keduanya melakukan panggilan video yang bersifat pribadi. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka merekam adegan berdurasi 8 menit 47 detik yang menampilkan bagian intim keduanya.
Setelah hubungan mereka mengalami pasang-surut, tersangka nekat menyebarkan potongan video berdurasi 12 detik yang telah diedit, melalui pesan langsung (direct message) ke empat akun lain. Aksi ini diduga dilakukan untuk mempermalukan korban dan memaksanya kembali menjalin hubungan.
Korban yang mengetahui penyebaran video tersebut dari seorang saksi berinisial SI, segera melaporkan kejadian ini ke polisi pada 3 April 2025. Penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, akun media sosial pelaku, SIM card, flashdisk berisi video, serta baju daster milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Kapolres Natuna, AKBP Nopyan Aries Efendie, SH., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa tindakan penyebaran konten asusila bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang berat bagi korban.(Hs)