Atambua, Investigasi.News – Persidangan praperadilan yang diajukan Piche Kota terhadap penyidik Polres Belu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Selasa (7/7/2026). Memasuki agenda pembacaan replik, Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm secara terbuka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri atas Cosmas Jo Oko, S.H., Oktafianus Taka, S.H., Jondri Linome, S.H., dan Anjelina Wora Roi, S.H. menyampaikan replik sebagai tanggapan atas jawaban Termohon, yakni penyidik Polres Belu.
Usai sidang, Sekretaris Koalisi Lakki Associates Law Firm, Anjelina Wora Roi, menjelaskan bahwa agenda hari itu berfokus pada pembacaan replik Pemohon terhadap seluruh dalil jawaban yang sebelumnya diajukan Termohon.
Menurut Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Advokat Cosmas Jo Oko, pihaknya menolak seluruh jawaban Termohon, kecuali bagian yang menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam perlindungan anak.
Namun demikian, Cosmas menegaskan bahwa perlindungan anak tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur. Perlindungan terhadap anak tidak boleh dijadikan dasar untuk mengesampingkan syarat-syarat pembuktian yang telah diatur undang-undang,” tegasnya.
Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan asas unus testis nullus testis, yakni satu saksi bukanlah saksi yang cukup untuk membuktikan suatu tindak pidana.
Menurut Cosmas, sekalipun penyidik mencantumkan delapan orang saksi dalam berkas perkara, seluruhnya dinilai hanya memberikan keterangan berdasarkan cerita yang mereka dengar (testimonium de auditu) dan bukan menyaksikan langsung peristiwa yang dipersoalkan.
Atas dasar itu, pihaknya menilai syarat minimal pembuktian untuk menetapkan tersangka belum terpenuhi.
Advokat Oktafianus Taka menambahkan bahwa pokok permohonan praperadilan tidak hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga berimplikasi terhadap keabsahan penahanan serta penundaan penanganan perkara.
Menurutnya, apabila penetapan tersangka terbukti tidak sah, maka tindakan hukum berikutnya yang dilakukan penyidik juga patut dinyatakan tidak sah.
Ia mengutip ketentuan Pasal 90 ayat (1) KUHAP yang baru serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang, menurut pihak Pemohon, mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Oktafianus juga menilai barang bukti berupa rekaman CCTV dan visum belum secara langsung menunjukkan siapa pelaku sebagaimana sangkaan yang dialamatkan kepada kliennya.
“CCTV hanya memperlihatkan aktivitas keluar-masuk hotel, bukan peristiwa yang dituduhkan terjadi di dalam kamar. Sementara visum tidak menunjukkan identitas pelaku. Karena itu kami berpendapat syarat minimal alat bukti belum terpenuhi,” ujarnya.
Selain mempersoalkan alat bukti, Tim Kuasa Hukum juga mengklaim menemukan sejumlah dugaan kejanggalan administratif dalam proses penyidikan.
Cosmas Jo Oko menyatakan pihaknya menilai jawaban Termohon justru memperlihatkan adanya indikasi kekeliruan prosedur dalam proses penyidikan.
Salah satu hal yang dipersoalkan ialah dugaan bahwa surat penetapan tersangka diterbitkan lebih dahulu dibandingkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan.
“Bagi kami ini merupakan persoalan yang sangat mendasar. Penetapan tersangka justru mendahului Sprindik tambahan. Hal seperti ini akan kami buktikan lebih lanjut di persidangan,” katanya.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan alasan hukum penyidik yang tetap mempertahankan penahanan Piche Kota, meskipun menurut mereka terdapat keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang menyebut kliennya bukan pelaku sebagaimana disangkakan. Klaim tersebut merupakan dalil Pemohon yang masih akan diuji dalam proses persidangan.
Persidangan praperadilan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda penyampaian duplik oleh Termohon sekaligus pemeriksaan alat bukti dari pihak Pemohon.
Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan akan menghadirkan ahli untuk memperkuat argumentasi hukum mereka mengenai dugaan cacat prosedur dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Belu.
(Severinus T. Laga)




