Agam, investigasi.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam menangkap seorang pria inisial RAC (27), lantaran diduga membobol sebuah rumah kosong di Padang Tongga, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Agam, AKP Rinto Alwi, menjelaskan penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari seorang korban terkait aksi pencurian disebuah rumah kosong yang terjadi pada Sabtu (27/6/2026) di Padang Tongga, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
“Korban kemudian membuat laporan ke kantor kepolisian setempat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/131/VII/2026/SPKT/Polres Agam, tertanggal 2 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat menuju tempat persembunyian pelaku dirumah orang tuanya di Padang Tongga, Nagari Manggopoh.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati RAC sedang tidur dirumah tersebut. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ungkap AKP Rinto Alwi.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui atas perbuatannya, barang-barang yang dicuri meliputi satu unit televisi merek Panasonic, dua unit Matrix TV, satu unit kulkas, satu unit mesin jahit, dan satu unit mesin kukur kelapa.
Menurut keterangannya, pelaku RAC melakukan pencurian dirumah tersebut tidak sendirian, ia melakukan aksi bersama temannya berinisial R (30), yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Selain mengamankan RAC, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku berupa satu unit televisi Panasonic, satu unit Matrix TV, dan polisi juga menyita satu unit sepeda motor merek Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
AKP Rinto Alwi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, saat berpergian meninggalkan rumah dipastikan semua pintu harus terkunci.
Kapan perlu dibuat kunci pengaman ganda, agar tidak ada lagi terjadi aksi pencurian rumah kosong,” pungkasnya.
(Andra Sikumbang)



