Sulpakar Tegaskan: Tidak Ada Lagi Penahanan Ijazah, Ambil Langsung di Sekolah Tanpa Perwakilan

More articles

Tubaba, Investigasi.news – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar, mengumumkan bahwa penahanan ijazah di sekolah telah dihapuskan. Ia menegaskan bahwa wali murid kini dapat mengambil ijazah secara langsung dari sekolah tanpa perlu menggunakan perwakilan, terutama bagi keluarga miskin.

Dalam pernyataan singkatnya pada Rabu (7/8/2024), Sulpakar mengatakan, “Tidak ada lagi penahanan ijazah, ambil saja di sekolah tanpa perwakilan.” Pernyataan ini dikeluarkan setelah Sulpakar mengikuti acara Kunjungan Kerja Gubernur Lampung.

Ketika ditanya mengenai langkah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung terkait dugaan penahanan ijazah dan kartu Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 3 Tubaba, Sulpakar menolak memberikan tanggapan lebih lanjut dan langsung menutup pintu mobilnya.

**Penahanan Ijazah dan Kartu PIP di SMAN 3 Tubaba: Masalah yang Belum Tuntas**

Kasus penahanan ijazah dan kartu PIP di SMAN 3 Tubaba masih menjadi isu hangat. Pihak SMAN 3 Tubaba mengakui telah menahan ijazah dan kartu PIP siswa dengan alasan administratif dan keamanan.

Kepala SMAN 3 Tubaba, Sukeri, menjelaskan pada Kamis (1/8/2024) bahwa penahanan ijazah dilakukan karena beberapa wali murid belum menyelesaikan administrasi pembayaran. “Kami tidak sembarangan memberikan ijazah. Wali murid harus datang langsung untuk menyelesaikan administrasi. Kami minta maaf jika ada kekurangan dalam proses ini,” ungkap Sukeri.

Sukeri juga membenarkan adanya penahanan kartu PIP dengan alasan pengamanan. “Kami kumpulkan kartu PIP di sekolah untuk menghindari kehilangan. Jika hilang, sekolah yang akan melaporkan, bukan wali murid,” ujarnya. Sukeri menambahkan bahwa meskipun penahanan kartu PIP mungkin dianggap sebagai tindakan administratif, hal ini bertujuan untuk mencegah keribetan apabila kartu tersebut hilang.

Namun, Sukeri tidak merinci jumlah penerima bantuan PIP di SMAN 3 Tubaba. Diperkirakan lebih dari 30 siswa menerima bantuan dengan nilai Rp 1.000.000 untuk siswa kelas XII dan Rp 1.500.000 untuk siswa kelas X dan XI.

**Keluhan Wali Murid: Dampak Penahanan Ijazah dan Kartu PIP**

Beberapa wali murid di Tiyuh Penumangan melaporkan keluhan terkait penahanan ijazah dan kartu PIP anak-anak mereka. Cik Ning, seorang wali murid, menyatakan bahwa ijazah anaknya telah ditahan selama setahun karena tunggakan SPP. “Kami kesulitan melunasi SPP karena kebutuhan sehari-hari yang mendesak. Kami bingung harus melapor kepada siapa,” keluhnya.

Ela, wali murid lainnya, juga mengeluhkan penahanan ijazah anaknya yang berdampak pada pencarian pekerjaan. “Anak saya belum mendapatkan ijazahnya, sehingga kesulitan mencari pekerjaan. Kami bingung dengan sistem sekolah gratis yang seharusnya tidak menimbulkan masalah seperti ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Nilawati dan Egy, dua wali murid lainnya, mengaku bahwa meskipun anak mereka mendapatkan bantuan PIP, mereka tidak mengetahui besaran bantuan tersebut karena kartu PIP masih dipegang oleh pihak sekolah. “Kami hanya tahu anak-anak mendapatkan bantuan, tapi kartu tersebut masih dipegang oleh guru. Kami tidak tahu jumlah pasti bantuan yang diterima,” keluh mereka.

Fitrah

- Advertisement -spot_img

Latest