Cabuli Anak Dibawah Umur, Dua Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Pariaman

Baca Juga

Pariaman, Investigasi.news – Satreskrim Polres Pariaman menangkap dua orang pria inisial EK (30) dan AL (17) warga Kampuang Pauah Nagari Campago Kecamatan V Koto Kampung Dalam Padang Pariaman, atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur.

Korban merupakan seorang gadis yang berusia 16 tahun warga Nagari Campago Barat Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi menjelaskan, kejadian berawal saat kedua pelaku mengajak korban untuk pergi bermain dengan menggunakan mobil, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 20.00 WIB, dan kedua pelaku menjemput korban didepan rumahnya.

Kemudian tengah malam, pelaku EK membawa korban ke rumahnya dan memasukkan korban ke dalam kamar, lalu kedua pelaku pergi dan tidak berselang lama kemudian EK masuk ke kamar tempat korban berada, sedangkan terduga pelaku AL tidak terlihat.

“Pelaku EK kembali ke kamar dan mengatakan kepada korban bahwa ia hanya ingin tidur karena kelelahan. Saat itu korban sedang duduk di kasur sambil bermain handphone.

Selanjutnya pada Minggu (2/2) sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku EK keluar kamar dan pelaku AL masuk ke dalam kamar. Saat itu, posisi korban sedang tertidur, Pelaku AL kemudian memeluk korban hingga terbangun, saat itulah AL melancarkan aksinya, membekap mulut korban dengan tangan dan melakukan pemerkosaan.

“Selesai memperkosa korban, pelaku AL meninggalkan korban di kamar tersebut. Namun tidak berselang lama, pelaku EK masuk dan juga melakukan aksi bejatnya memperkosa korban. Lalu pelaku EK mengantarkan korban kerumahnya,’ ujar Kasat Iptu Rinto, Jumat (7/2).

Setelah menerima laporan dari orang tua korban Unit PPA bersama Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman melakukan penyelidikan tentang pelaku dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.

“Tak butuh waktu lama setelah laporan tersebut kami terima, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah orang tua nya di lokasi yang berbeda di Kampuang Pauah, Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Selasa (4/2) sekitar pukul 19:30 WIB.

Saat pelaku kami amankan, ditemukan barang bukti berupa enam buah plastik klip bening berbagai ukuran dan enam buah potongan pipet, diduga pelaku ini selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu,’ ungkap Iptu Rinto.

Dari hasil pemeriksaan polisi motif kedua pelaku melakukan aksi bejatnya karena tergiur dengan kecantikan dan keindahan tubuh korban sehingga kedua pelaku bernafsu untuk menyetubuhi korban dengan cara membujuk dan juga paksaan.

Kini pelaku sudah diamankan dan ditahan di rutan sel Mapolres Pariaman guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Walikorong setempat yang dikonfirmasi media mengatakan, ia sangat menyayangkan kejadian seperti ini terjadi di daerahnya. Hanya karena nafsu sesaat rusaknya masa depan korban yang masih dibawah umur dan korban betul-betul mendapatkan keadilan ditambah lagi keluarga korban yang tidak mampu.

Ia juga berharap agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku atas perbuatannya, supaya tidak terulang serupa di kemudian hari dan juga berharap kepada Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan perlindungan dan motivasi kepada korban sehingga trauma yang dialami korban bisa hilang,’ pungkasnya.

Andra

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles