Polres Solok Selatan Gempur Tambang Ilegal, Barang Bukti Diamankan, Pelaku Kabur ke Hutan

Baca Juga

Solok Selatan, investigasi.news – Praktik tambang ilegal di wilayah Solok Selatan kembali menjadi sorotan. Tidak hanya merusak ekosistem dan mencemari sungai, aktivitas ini juga mengabaikan aspek hukum, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar sesuai peraturan yang berlaku.

Menjawab keresahan masyarakat dan demi menjaga kelestarian lingkungan, Polres Solok Selatan bersama jajaran Polsek terus menggencarkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin (illegal mining).

Pada Selasa (6/5/2025), jajaran Polsek Sangir Jujuan yang dipimpin Iptu Sudirman bersama 10 personel menyisir kawasan aliran Sungai Momou, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan. Dari lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan berbagai peralatan tambang ilegal yang ditinggalkan oleh pelaku.

Di tempat terpisah, Polsek Sangir Batang Hari yang dipimpin Kapolsek Iptu Hengki Ferdian turut menggelar operasi serupa di sepanjang aliran Sungai Batang Sipotar. Kendati sejumlah perlengkapan tambang berhasil diamankan, para pelaku diduga melarikan diri ke hutan dan hingga kini belum berhasil ditangkap.

Sebagai bentuk edukasi dan peringatan keras, kedua polsek memasang spanduk bertuliskan “Stop Illegal Mining” dan melakukan pemasangan police line di titik-titik rawan aktivitas tambang ilegal.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret dalam menekan maraknya tambang ilegal yang kian mengkhawatirkan.

“Bulan lalu kami telah mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan liar. Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan,” tegas Hilmi.

Saat ini seluruh barang bukti diamankan di masing-masing polsek untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Operasi serupa dipastikan akan terus dilakukan guna membersihkan wilayah hukum Solok Selatan dari tambang liar yang merusak dan melanggar hukum.

Deno

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles