Bengkulu, Investigasi.news – Belum tuntas persoalan pelanggaran UKL-UPL dan dugaan kelalaian penerapan K3, kini PT Bengkulu Kokoh Perkasa (BKP) kembali terciduk dalam pelanggaran serius: menggunakan sumur bor ilegal untuk kegiatan komersial. Praktik culas ini membuka babak baru skandal perusahaan yang belakangan ini disorot tajam oleh publik dan media.
Hasil investigasi terbaru mengungkap bahwa PT BKP telah memanfaatkan air tanah dari sumur bor yang tidak mengantongi izin resmi, sebagaimana seharusnya diwajibkan untuk aktivitas bisnis. Fakta ini diperoleh dari penelusuran langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, instansi yang memegang kewenangan penuh atas perizinan sumur bor di wilayah tersebut.
“Kalau untuk bisnis, wajib berizin. Ini bukan rumah tangga. Aturannya jelas,” tegas Eka Darwin, Ketua Tim Data dan Informasi (Datin) DPMPTSP Bengkulu, saat dikonfirmasi Investigasi.news kemaren.
Pengecekan mendalam melalui sistem OSS (Online Single Submission) oleh staf Datin, Rozzie Syafitra, memperkuat dugaan pelanggaran. Nama PT BKP tidak tercatat sama sekali sebagai pemilik izin penggunaan sumur bor untuk keperluan komersial.
“Kalau sumur bor itu berada di lokasi perusahaan, maka izinnya harus atas nama pemilik lokasi. Tidak bisa diatasnamakan pihak ketiga atau konsultan. Itu pelanggaran,” tegas Rozzie.
Bantahan Kosong, Fakta Tak Terbantahkan
PT BKP sebelumnya sempat mengirimkan surat Hak Jawab pada 30 April 2025, kepada rekan media dan mengklaim telah beroperasi sejak 2003 dengan “semua perizinan lengkap”. Namun, surat tersebut hanya berisi pernyataan sepihak, tanpa disertai satu pun dokumen pendukung.
Ketika kembali meminta konfirmasi resmi disertai daftar regulasi terkait perizinan pada 2 Mei 2025, PT BKP bungkam. Tidak ada klarifikasi lanjutan. Tidak ada dokumen dibuka ke publik.
Pelanggaran Berlapis, Pengawasan Mandul
Fakta bahwa PT BKP bebas mengeruk air tanah tanpa izin selama bertahun-tahun menunjukkan bukan hanya kelalaian, tapi dugaan kuat adanya pembiaran sistematis. Setelah mangkir dari pelaporan UKL-UPL, kini eksploitasi sumber daya air dilakukan secara terang-terangan namun tanpa payung hukum.
“Hingga hari ini, tidak ada izin sumur bor PT BKP yang tercatat dalam sistem OSS. Artinya, secara hukum mereka tidak memiliki izin sama sekali,” tutup Eka Darwin.
Pertanyaan Besar untuk Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah
Apakah pelanggaran ini akan terus dibiarkan? Siapa yang selama ini menutup mata? Apakah ada oknum yang bermain di balik layar?
Skandal sumur bor ilegal ini menambah deretan catatan hitam PT BKP, memperkuat opini publik bahwa perusahaan ini beroperasi dengan menginjak-injak aturan lingkungan dan hukum.
Sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan serius. Karena jika tidak, keadilan lingkungan dan supremasi hukum hanya akan menjadi formalitas kosong di atas kertas. Tunggu lanjutannya !
Kilas Balik
PT BKP Diambang Jerat Pidana, Buruh Mati, Pekerja Sakit, Sungai Tercemar
PT BKP Diambang Jerat Pidana, Buruh Mati, Pekerja Sakit, Sungai Tercemar