Tampang Para Pelaku Sadis Pengeroyokan Warga Tulung Selapan Terkuak! Polres OKI Tangkap Empat Orang dalam 24 Jam

Baca Juga

OKI, Investigasi.newsTampang garang dan tak menyesal para pelaku pengeroyokan hingga tewasnya seorang warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI, akhirnya terungkap. Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku yang kini diamankan di sel tahanan.

Empat pria bertampang beringas itu adalah A (32), B (35), I (38), dan M (55). Mereka terlibat dalam aksi pengeroyokan brutal terhadap Madrasah (53) alias Kasut bin Huntian, warga Desa Selapan Ulu, yang meregang nyawa dengan luka tusuk dan hantaman batu bata di samping Masjid Awalia, Minggu sore (4/5/2025).

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, mengungkapkan bahwa keributan bermula dari konflik antara anak korban dan anak salah satu pelaku. Namun mediasi yang diharapkan meredam ketegangan justru berubah menjadi amarah memuncak yang meledak menjadi aksi biadab.

“Bukannya selesai dengan damai, para pelaku malah menyerang korban secara membabi buta. Mereka membawa senjata tajam, menikam korban di bagian punggung dan belikat, lalu memukulnya dengan batu bata hingga korban meregang nyawa,” jelas Kapolres Eko.

Aksi Sadis dan Peran Masing-Masing Pelaku

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menjabarkan peran keempat pelaku:

  • A (32): Menikam punggung korban dengan pisau.
  • B (35): Menikam belikat kiri korban.
  • I (38): Menahan tubuh korban agar tidak bisa melawan.
  • M (55): Menarik dan menginjak-injak tubuh korban.

“Tampang mereka saat ditangkap terlihat datar, tanpa rasa bersalah. Ini yang membuat masyarakat geram,” tegas Kapolres.

Warga sekitar yang melihat kejadian hanya bisa menyaksikan dengan ketakutan karena para pelaku mengacung-acungkan senjata tajam. Beberapa warga berani membawa korban ke Puskesmas, namun sayangnya nyawa korban tak tertolong karena luka tusuk yang parah.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Terus Kembangkan Kasus

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, di antaranya:

  • Dua bilah pisau bergagang kayu
  • Dua bilah parang sepanjang 80 cm
  • Satu buah batu bata
  • Satu topi warna kuning
  • Satu kaos hitam milik pelaku

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi keji ini.

“Kami imbau siapa pun yang terlibat untuk segera menyerahkan diri. Kalau tidak, akan kami buru hingga ke lubang semut!” tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

M. Budy

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles