Tapanuli Tengah, Investigasi.newS – Pembahasan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati Tapanuli Tengah tahun 2026 belum dilakukan hingga Agustus 2026. Kondisi itu memicu polemik terkait hubungan DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Tapteng.
Pelaksana Harian Sekretaris DPRD Tapteng, Rudianto Lumbantobing, mengatakan Bupati Masinton Pasaribu telah menyampaikan usulan Propemperda 2026 kepada DPRD sejak 17 April 2026.
“Sebanyak 15 item yang disampaikan Bupati kepada DPRD Tapteng, yang nantinya akan dibahas melalui Bapemperda. Akan tetapi hingga saat ini Bapemperda Kabupaten Tapteng tidak pernah ada pembahasannya,” kata Rudi, Jumat (7/8/2026).
Ke-15 Ranperda itu di antaranya Revisi RTRW 2013-2033, Pengelolaan Persampahan, Pengendalian Pencemaran Air dan Tanah, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Perempuan, Penanggulangan Bencana, dan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sumut.
Rudi menilai keterlambatan pembahasan menyebabkan pelayanan kepada masyarakat terhambat. Ia juga membenarkan adanya pemotongan Tunjangan Perumahan dan Transportasi anggota DPRD berdasarkan Perbup Nomor 8 Tahun 2026 karena belum adanya produk legislasi yang disahkan.
*Famoni Gulo: Permasalahan di Koordinasi Jadwal*
Anggota DPRD Tapteng Fraksi PDI-Perjuangan, Famoni Gulo, S.H., M.Pd.K., membantah DPRD bungkam terkait Bapemperda.
“Komunikasi dan ajakan kepada rekan-rekan di DPRD untuk segera memulai pembahasan telah dilakukan. Namun, penyelarasan jadwal kerja antara legislatif dan eksekutif masih menjadi bagian yang harus diselesaikan,” ujar Famoni, Sabtu (8/8/2026).
Famoni mendorong DPRD dan Pemkab Tapteng segera duduk bersama untuk menyatukan visi dan menentukan prioritas pembahasan Ranperda.
“Publik tidak membutuhkan drama kelembagaan. Publik membutuhkan kepastian,” katanya.
*Ardino Tarihoran: Akar Masalah Sejak Pembahasan KUA-PPAS 2025*
Anggota DPRD Tapteng Fraksi Partai NasDem, Ardino Tarihoran, juga membantah DPRD disebut sebagai penyebab pemotongan anggaran.
“Jangan seakan-akan DPRD tidak mengeluarkan produk legislasi, tidak mau membahas draft Perda yang disampaikan Bupati, sehingga terjadi konflik. Jangan membentuk opini seolah-olah DPRD yang menjadi penyebab semuanya,” tegas Ardino, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, ketegangan antara legislatif dan eksekutif sudah terjadi sejak pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Ia menyoroti koordinasi antara TAPD dan Banggar yang tidak menghasilkan kesepakatan dan diperparah bencana 25 November 2025.
“Sejak pembahasan KPPN 2025 itu sudah tidak terjadi kesepakatan. Waktu yang ditentukan tidak cukup. Kemudian datang bencana 25 November. Akhirnya tidak sinkron,” ujarnya.
Ardino menegaskan DPRD memiliki fungsi pengawasan dan tidak boleh dipaksa diam karena alasan politik maupun anggaran.
(wr warasi)








