Atambua, Investigasi.News – Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa Rivel Sila (RS) memasuki tahapan penting. Dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Atambua Kelas I B, Kamis (6/8/2026), majelis hakim memeriksa terdakwa secara langsung.
Rivel Sila memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Kuasa hukum terdakwa, Putra Dapatalu, S.H., menyebut keterangan kliennya tetap konsisten dengan keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut tim penasihat hukum, konsistensi tersebut menjadi bagian dari fakta yang harus dinilai bersama seluruh keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang telah terungkap selama proses persidangan.
Persidangan tersebut juga diikuti secara langsung oleh perwakilan Komisi Yudisial (KY). Kehadiran KY dipandang sebagai bagian dari pengawasan terhadap jalannya proses peradilan agar seluruh tahapan persidangan berlangsung objektif dan sesuai dengan prinsip hukum.
Putra Dapatalu menyampaikan terima kasih kepada Komisi Yudisial Wilayah NTT dan Komisi III DPR RI yang telah merespons surat yang disampaikan pihaknya serta memberikan perhatian terhadap perkara Rivel Sila.
“Terima kasih kepada Komisi Yudisial dan Komisi III DPR-RI yang sudah merespons surat saya. Terima kasih juga sudah datang menyaksikan sidang hari ini dan live streaming,” ujar Putra Dapatalu.
Dalam keterangannya kepada media, Putra Dapatalu juga menyinggung perkara praperadilan Piche Kota. Ia berharap apabila persoalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) menjadi bagian yang dinilai dalam perkara tersebut, maka aspek serupa juga dapat diperhatikan dalam perkara Rivel Sila.
“Semoga ada keadilan bagi Rivel Sila. Jika Piche Kota menang praperadilan karena Sprindik, Rivel Sila pun sama. Sprindik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Polres Belu,” kata Putra.
Selain persoalan Sprindik, penasihat hukum juga menyoroti pernyataan korban dan orang tua korban yang menurut pihaknya pernah disampaikan melalui media sosial, baik dalam bentuk tulisan maupun video, yang menyebut bahwa pelaku sesungguhnya adalah RM.
Menurut penasihat hukum, pernyataan tersebut menjadi bagian yang patut diperhatikan dan dinilai bersama keseluruhan fakta persidangan. Tim penasihat hukum juga menyoroti proses pembuktian yang telah berlangsung, termasuk keterangan sembilan saksi serta ahli forensik yang telah dihadirkan.
Putra Dapatalu menilai seluruh keterangan dan alat bukti harus diuji secara objektif sebelum seseorang dinyatakan bersalah. Menurutnya, apabila tuduhan terhadap seseorang tidak didukung oleh pembuktian yang cukup, maka tidak seharusnya seseorang dijatuhi pidana hanya berdasarkan tekanan opini.
“Korban sendiri bersama orang tua kandung sudah memberikan statemen ke media bahwa pelaku cuma satu yaitu RM. Jadi buat apa lagi hakim mau penjarakan orang yang tak bersalah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan prinsip yang menurutnya harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum. “Lebih baik bebaskan 1.000 orang bersalah daripada penjarakan satu orang yang tidak bersalah,” tegasnya.
Bagi penasihat hukum, perjuangan dalam perkara tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan terdakwa, tetapi juga memastikan proses peradilan berjalan berdasarkan fakta dan hukum. Ia menyebut dukungan pengacara, keluarga, dan media menjadi bagian dari perjuangan agar perkara tersebut mendapatkan perhatian publik secara proporsional.
“Siapa lagi yang mau berjuang untuk terdakwa kalau bukan pengacara dan dukungan keluarga serta media,” kata Putra.
Ia berharap majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara menyeluruh dengan tetap berpegang pada fakta yang terungkap di persidangan. “Kini hati nurani hakim dituntut di wilayah NTT, khususnya Atambua, daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan terdakwa, perkara Rivel Sila dijadwalkan berlanjut pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agenda tersebut menjadi tahapan penting untuk melihat bagaimana JPU menyusun dan menilai keseluruhan fakta, keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang telah terungkap selama persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta secara utuh dan tidak melepaskan putusan dari apa yang benar-benar terbukti di hadapan persidangan.
Perkara Rivel Sila juga berbeda dengan perkara Roy Mali yang pada hari yang sama dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak. Kedua perkara tersebut merupakan perkara yang berbeda dan harus dinilai berdasarkan fakta serta pembuktian masing-masing.
Pernyataan korban, keterangan orang tua korban, keterangan para saksi, ahli, alat bukti, maupun dalil penasihat hukum akan menjadi bagian dari proses yang harus dinilai sesuai hukum. Putusan nantinya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan pembuktian yang sah di persidangan.
Kini perhatian tertuju pada tuntutan JPU dan tahapan persidangan berikutnya. Dari sanalah proses hukum akan terus bergerak menuju satu titik: putusan yang diharapkan lahir dari fakta, bukti, hukum, keadilan, dan nurani.
(Severinus T. Laga)










