Puncak, investigasi.news – Dalam upaya mitigasi bencana banjir dan tanah longsor, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan empat vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu (09/03/2025). Penertiban ini dilakukan karena vila-vila tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.
“Kami terus berkomitmen memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, terutama di kawasan rawan bencana seperti Puncak,” ujar Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, usai penertiban berlangsung.
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menata kawasan hulu DAS Ciliwung, yang terdampak alih fungsi lahan akibat pembangunan ilegal. Dari total 15 vila yang terindikasi melanggar aturan, empat di antaranya telah ditertibkan, yaitu Villa Forest Hill, Villa Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang serta Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN akan meneliti lebih lanjut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari bangunan-bangunan tersebut.
Di sisi lain, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan KLHK, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan bahwa pemerintah akan memperluas penertiban ke wilayah DAS Bekasi dan DAS Cisadane dalam waktu dekat. Langkah ini bertujuan untuk menekan laju deforestasi dan mencegah dampak buruk pembangunan tanpa izin di kawasan hutan.
Sementara penelitian masih berlangsung, keempat vila yang ditertibkan telah diberikan surat peringatan serta dipasangi plang peringatan. Selain penindakan, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pemilik bangunan serta masyarakat sekitar, agar memahami pentingnya menjaga tata ruang dan kelestarian lingkungan.
“Penertiban ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa lingkungan tetap lestari dan risiko bencana dapat diminimalisir,” tutup Rudianto.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
📌 Situs Resmi: atrbpn.go.id
📌 PPID: ppid.atrbpn.go.id
📌 WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
📌 Media Sosial Resmi:
- X: x.com/kem_atrbpn
- Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn
- Facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
- YouTube: youtube.com/KementerianATRBPN
- TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia