Pariaman, Investigasi.news – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pariaman bersama Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) se-Kecamatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran produk pangan olahan yang diduga mengandung unsur babi (porcine), Jumat (9/5/2025).
Sidak ini dilakukan setelah digelarnya rapat koordinasi bersama Satgas JPH se-Kecamatan. Tim 1 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kankemenag Kota Pariaman, H. Rinalfi, menemukan dua jenis permen bertangkai rasa stroberi yang diduga mengandung porcine di Mini Market KF Mart, Kota Pariaman.
Menanggapi temuan tersebut, pemilik toko menyampaikan bahwa hanya dua permen tersebut yang tersisa. Ia juga berkomitmen untuk lebih selektif dalam menjual produk ke depannya. “Kami sangat bersyukur dengan kehadiran tim dari Kemenag. Ini sangat membantu kami dan tentu saja akan melindungi konsumen,” ujarnya.
Kakankemenag Rinalfi menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan secara serentak sesuai surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat Nomor B-581/Kw\.03/BA.01.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Nomor S-382/DP.III.2/JH.06/04/2025 tertanggal 29 April 2025.
“Di Kota Pariaman, kami berkolaborasi dengan Satgas Halal untuk melakukan pengawasan terhadap sembilan produk sebagaimana tercantum dalam Siaran Pers BPJPH Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025. Pengawasan dilakukan dengan mendatangi toko-toko yang menjual produk pangan olahan,” ungkap Rinalfi.
Ketua Satgas JPH Kota Pariaman, Zahardi, didampingi Sekretaris Satgas Khairul Firdaus, memaparkan kesembilan produk yang diduga mengandung unsur babi, antara lain:
1. **Corniche Fluffy Jelly Marshmallow** – Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina; diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
2. **Apple Teddy Marshmallow** – Sucere Foods Corporation, Filipina; PT Dinamik Multi Sukses.
3. **ChompChomp Car Mallow** – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China; PT Catur Global Sukses.
4. **ChompChomp Flower Mallow** – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China; PT Catur Global Sukses.
5. **ChompChomp Mini Marshmallow** – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China; PT Catur Global Sukses.
6. **Hakiki Gelatin** – PT Hakiki Donarta.
7. **Larbee – TYL Marshmallow isi Selai Vanila** – Labixiaoxin Foods Industrial, China; Budi Indo Perkasa.
8. **AAA Marshmallow Rasa Jeruk** – Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China.
9. **SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat** – Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China; Brother Food Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya umat Muslim di Kota Pariaman, agar lebih selektif dan berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan. Pastikan produk yang dibeli telah memiliki label halal yang sah dan tidak mengandung bahan yang diharamkan,” tegas Zahardi.
Kegiatan ini turut melibatkan seluruh Satgas Layanan JPH Kecamatan se-Kota Pariaman, sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai dengan prinsip halal.
Andra