NATUNA , Investigasi.News – Guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Polres Natuna menggelar patroli rutin di berbagai titik strategis dan lokasi keramaian seperti swalayan, perbankan, kantor PLN, hingga area Pertamina. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (09/05/2025) ini bertujuan sebagai langkah preventif untuk mencegah aksi premanisme di wilayah Kabupaten Natuna.
Tak hanya sebatas patroli, kegiatan ini juga membawa misi edukatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam tindakan premanisme yang meresahkan.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa patroli ini akan terus ditingkatkan sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat serta sebagai komitmen menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kehadiran polisi di lapangan, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa segala bentuk premanisme tidak akan ditoleransi di Kabupaten Natuna,” tegas Kapolres.
Sebagai pengingat, tindakan premanisme dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, tergantung bentuk pelanggarannya. Di antaranya:
Pasal 368 KUHP: Pemerasan – Ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama – Hukuman hingga 12 tahun jika menimbulkan luka berat atau kematian.
Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan/intimidasi – Dapat dipidana hingga 1 tahun atau dikenakan denda.
Polres Natuna mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dari segala bentuk tindakan premanisme dan melaporkan jika menemukan hal mencurigakan.(Hs)