Jakarta, investigasi.news — Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kawasan hutan yang terdampak perambahan ilegal. Salah satu fokus utama adalah Taman Nasional (TN) Tesso Nilo di Riau, yang mengalami kerusakan parah akibat pembukaan lahan ilegal selama bertahun-tahun. Dalam rangka pemulihan kawasan ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengevaluasi ribuan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diduga tumpang tindih dengan area taman nasional.
“Dari total 1.758 SHM, sebagian sudah kami batalkan, terutama yang terbukti berada di kawasan hutan. Namun ada juga SHM yang berkaitan dengan SK Reforma Agraria dari bupati setempat, terutama periode 1999 hingga 2006,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Penyerahan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap II di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait untuk mengevaluasi SK Reforma Agraria tersebut. Bila SK tersebut dicabut, maka sertipikat yang mengikutinya juga akan dicabut secara otomatis.
“Sekitar 400 SHM sudah kami cabut. Sisanya sedang kami teliti satu per satu, apakah memang bagian dari Reforma Agraria atau murni tumpang tindih dengan kawasan hutan,” imbuhnya.
Menurut Nusron, masyarakat penerima SHM kerap hanya menerima sertipikat berdasarkan SK bupati tanpa menyadari bahwa lahan tersebut masuk kawasan taman nasional. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah juga turut bertanggung jawab dengan mengevaluasi penerbitan SK lama yang berpotensi cacat administrasi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa upaya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah membuahkan hasil signifikan.
“Satgas telah berhasil menertibkan penguasaan kawasan hutan seluas 81.793 hektare di TN Tesso Nilo. Upaya ini penting untuk memulihkan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi yang melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan (BAP) penguasaan kembali kawasan TN Tesso Nilo, ditandatangani oleh Jaksa Agung Burhanuddin dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Riau Abdul Wahid turut menjadi saksi penandatanganan.
Menteri Nusron hadir didampingi oleh Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, bersama jajaran pejabat Satgas PKH dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih lainnya.
Langkah ini merupakan bagian dari gerakan nasional untuk mengembalikan kawasan hutan yang dirusak praktik-praktik ilegal menjadi fungsi awalnya sebagai zona perlindungan ekologi, sekaligus mencegah konflik lahan di masa depan. Guh
📞 WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
🌐 Website: atrbpn.go.id
📲 Instagram: @kementerian.atrbpn
🟦 Facebook: Kementerian ATRBPN
🎥 YouTube: KementerianATRBPN
🐦 X (Twitter): @kem_ATRBPN
📢 TikTok: @kementerian.atrbpn