Bawaslu Sula Harus Tindak Kades Getol Berpolitik Kampanyekan Petahana

More articles

 

Malut, investigasi.news – Jelang pemilihan Gubernur, Walikota dan Kepala Daerah bulan November 2024 mendatang menjadi momentum bagi setiap warga negara Indonesia dalam menentukan pilihannya para pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah.

Terkhususnya di Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, peran masyarakat dalam mengawal dan bekerja sama dalam mengawasi agar tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu sesuai dengan UU PEMILU NO.17 Tahun 2017.

Salah satunya keterlibatan Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa ( Kades ) yang turut mengkampanyekan salah satu kandidat untuk kepentingan Pribadi dan kelompok-kelompok tertentu

Sangat disayangkan sikap yang dilakukan oleh beberapa Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Sula yang terlibat lansung dalam mengkampanyekan salah satu satu kandidat yakni Fifian Adeningsih Mus (FAM) yang saat ini berstatus sebagai Petahana.

Menurutnya jabatan Kepala Desa, merupakan jabatan yang dilarang untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis dalam PEMILU maupun PILKADA. Hal ini dikhawatirkan timbulnya konflik interest antara Kepala Desa, dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat, dan tentu akan membuat situasi dan kondisi di Desa menjadi terkotak-kotak serta kurang harmonisnya jalan pemerintahan di Desa semasa Pemilu ataupun Pilkada.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Untuk menjaga kondusivitas wilayah, seluruh aparatur desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Kepala desa dapat menghindari konflik kepentingan, dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidatif atau diskriminatif, dalam pelayanan kepada masyarakat. Para kepala desa harus bijak dalam mengendalikan diri dan tidak terpengaruh oleh godaan politik jaga persatuan dan kesatuan serta keamanan di desa masing-masing

Adapun dasar-dasar peraturan yang mengatur untuk netralitas aparatur desa, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273 Tahun 2016
Tidak hanya Pemilu legislatif dan Presiden, namun juga pada Pemilu Kada yang diperkirakan di gelar Oktober mendatang. Meski pemilihan kepala desa di lakukan secara politik yakni di pilih langsung, namun ada batasan-batasan dalam hak berpolitik. Kepala Desa, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilarang keras melakukan politik praktis dan wajib netral dalam setiap tahapan pemilu.
Netralitas Kepala Desa ini, wajib di junjung tinggi, sebab jika dilanggar dapat mempengaruhi stabilitas di desa yang di pimpinnya

Kepada Badan Pengawas Pilihan Umum (BAWASLU) Kab. Kepulauan Sula selaku penyelenggara pemilu agar lebih memperketat pengawasannya di setiap Desa agar tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu dan segera memeriksa dan menindaklanjuti Kades yang terlibat politik praktis atau tidak netral.

Oleh: Ajwan Mayau
Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Pas-Ipa (IPMP)

- Advertisement -spot_img

Latest