Jember, Investigasi.news- Praktik dugaan pemaksaan pemutusan hubungan kerja dengan modus pengunduran diri secara sepihak kembali mencuat. Kali ini, nasib malang menimpa Muhammad Irfan Dwi Maulana, seorang karyawan di PT Indomarco Adi Prima Cabang Kabupaten Jember.
Irfan mengaku memang dirinya telah melakukan pelanggaran dan mendapatkan SP3 pada bulan Juni 2026, tapi dirinya mendapat tekanan dan dipaksa oleh oknum manajemen perusahaan untuk menandatangani surat pengunduran diri (resign) yang isinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurut pengakuan Irfan, surat pengunduran diri yang disodorkan oleh oknum tersebut secara tertulis menyatakan bahwa ia mengundurkan diri atas kemauan sendiri karena ingin membuka usaha mandiri.
Irfan menegaskan bahwa narasi tersebut sepenuhnya rekayasa dan tidak mencerminkan kenyataan yang terjadi.
“Saya dipaksa menandatangani surat tersebut. Isinya tertulis saya mau resign karena ingin buka usaha, padahal itu sama sekali tidak benar dan bukan atas kemauan saya sendiri,” ujar Irfan dalam keterangannya.
Tindakan oknum PT Indomarco Adi Prima Kabupaten Jember ini diduga menjadi modus untuk menghindari kewajiban pemenuhan hak-hak normatif karyawan—seperti uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja—yang seharusnya dibayarkan jika perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara resmi.
*Pelanggaran Aturan Ketenagakerjaan Negara*
Tindakan pemaksaan pengunduran diri (forced resignation) ini bertentangan secara hukum dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan aturan hukum nasional yang mengikat seluruh peraturan perusahaan, pemaksaan ini melanggar ketentuan sebagai berikut:
1. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 154A ayat (1) huruf i): Aturan ini menegaskan bahwa pengunduran diri karyawan harus didasarkan penuh “atas kemauan sendiri” tanpa adanya paksaan, intervensi, maupun tekanan dari pihak pengusaha atau manajemen.
2. Hukum Perdata (Pasal 1321 KUHPerdata): Menyatakan bahwa tidak ada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Dengan adanya unsur pemaksaan, surat pengunduran diri tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan demi hukum.
3. Konsekuensi Hukum (Constructive Dismissal): Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, tindakan menekan karyawan agar mengundurkan diri secara paksa dikategorikan sebagai PHK sepihak yang terselubung.
Jika terbukti di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perusahaan wajib membatalkan surat tersebut dan membayarkan seluruh hak PHK karyawan secara penuh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Indomarco Adi Prima Kabupaten Jember belum memberikan klarifikasi resmi terkait keterlibatan oknumnya dalam kasus pemaksaan dokumen pengunduran diri terhadap Muhammad Irfan Dwi Maulana. Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dan mediasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember guna melindungi hak buruh dari kesewenang-wenangan oknum korporasi. Js













