Banner iklan

Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti Dari 50 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

More articles

Toba — Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (9/9/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Toba dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-31/L.2.27/Enz.3/09/2026 tanggal 9 September 2026 tentang Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut Kejaksaan Negeri Toba terhadap perkara yang telah selesai dalam proses peradilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga penanganan barang bukti dapat diselesaikan sesuai dengan status hukumnya,” ujar Muslih.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas pokok Kejaksaan Negeri Toba dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya dalam menjalankan fungsi sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan tersebut berasal dari perkara yang telah diproses pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang dihimpun sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026.

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut:

1. Tindak Pidana Narkotika — 33 perkara

– Tingkat kasasi: 19 perkara;
– Tingkat banding: 6 perkara;
– Tingkat pertama: 8 perkara.

2. Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibun/TPUL) — 9 perkara

– Perlindungan anak: 2 perkara;
– Penganiayaan: 4 perkara;
– Perjudian: 2 perkara;
– Perkara lainnya: 1 perkara.

3. Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Orhada) — 8 perkara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika, yakni sabu-sabu dengan berat bersih 99,1 gram, ganja dengan berat bersih 787,98 gram, serta 80 butir ekstasi.

Selain narkotika, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lainnya, seperti beberapa unit timbangan digital, telepon genggam (handphone), senjata tajam, serta pakaian yang berkaitan dengan perkara pidana.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan secara transparan sebagai upaya memastikan seluruh barang bukti dalam penanganan perkara tidak disalahgunakan dan telah diselesaikan secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Toba.

Reporter: Octa

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest