Banner iklan

Polsek V Koto Kampung Dalam Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

More articles

Padang Pariaman — Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (27), warga Nagari Lareh Nan Panjang, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

ES diamankan di wilayah hukum Polres Pariaman, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/IX/2025/SPKT-Polsek V Koto Kampung Dalam/Polres Pariaman, tanggal 3 September 2025, terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kapolsek V Koto Kampung Dalam AKP Manahan Afrianto Simatupang menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap terduga pelaku.

“Hasil penyelidikan, petugas mengantongi ciri-ciri dan identitas terduga pelaku. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap AKP Manahan, Rabu (9/9/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merek Honda Vario 150 warna cokelat dengan nomor polisi BA 6826 WH.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ES mengakui perbuatannya. Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek V Koto Kampung Dalam untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum dilimpahkan ke Polres Pariaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ES disangkakan melanggar Pasal 363 juncto Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Manahan Afrianto Simatupang mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polsek V Koto Kampung Dalam agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Masyarakat diharapkan menggunakan kunci pengaman ganda dan menyimpan kendaraan di dalam rumah, terutama pada malam hari.

“Berdasarkan pantauan petugas di lapangan, masih banyak warga yang memarkir kendaraan di teras rumah pada malam hari. Hal ini berpotensi memicu aksi pencurian,” pungkasnya.

(Andra Sikumbang)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest