Malang, Investigasi.news — Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menghadiri gelar kasus pertanahan yang dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Malang.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang tengah menjadi perhatian nasional. Acara dihadiri secara luring dan daring oleh para Pimpinan Tinggi Pratama Ditjen PSKP, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten Malang.
Gelar kasus tersebut merupakan tahapan keenam dari proses penanganan kasus pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Adapun materi yang dibahas meliputi supervisi permohonan petunjuk permasalahan hak milik terkait pembatalan produk hukum dan perubahan data pemegang hak yuridis berdasarkan putusan pidana pemalsuan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang.
Melalui kegiatan ini, Ditjen PSKP menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa pertanahan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan transparansi, serta memperkuat koordinasi antarunit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya nyata dalam mendukung transformasi pelayanan pertanahan yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik penyimpangan.
📞 Layanan Informasi & Pengaduan Resmi
Sampaikan pertanyaan, keluhan, atau saran Anda melalui kanal resmi kami:
📱 WhatsApp (Text Only): 0851-7425-3867
🌐 Website: https://kab-malang.atrbpn.go.id



