DPRD Kabupaten Solok Selatan Gelar Rapat Paripurna Usai Lebaran, Bahas Ranwal RPJMD 2025–2029

Baca Juga

Solok Selatan, investigasi.news – Usai libur Hari Raya Idulfitri 1446 H, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan kembali menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 10 April 2025. Rapat ini dilangsungkan dalam rangka penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025–2029 serta pembentukan dan penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) pembahas RPJMD.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Martius, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, H. Syamsurizaldi, mewakili Bupati.

Dalam sambutannya, Martius menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah jangka menengah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Rapat Paripurna DPRD hari ini kami nyatakan terbuka untuk umum, dengan agenda utama penyampaian Ranwal RPJMD dan pembentukan serta penetapan keanggotaan Pansus pembahasan,” ujar Martius.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 264 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah wajib menyusun dan menetapkan Perda tentang RPJMD paling lambat enam bulan sejak pelantikan. RPJMD ini akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah selama lima tahun masa jabatan kepala daerah.

Penyusunan RPJMD dilakukan dalam dua tahap sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025. Tahap pertama adalah penyusunan Rancangan Awal (Ranwal) yang mencakup visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah. Ranwal ini disampaikan kepada DPRD paling lambat 40 hari setelah pelantikan kepala daerah untuk kemudian dibahas dan disepakati.

“Bupati telah menyampaikan Ranwal RPJMD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025–2029 secara resmi pada rapat ini, dan DPRD bersama pemerintah daerah akan membahasnya paling lama 10 hari ke depan untuk menghasilkan kesepakatan bersama,” jelas Martius.

Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada 9 April 2025, pembahasan Ranwal RPJMD dilakukan melalui Panitia Khusus. Berdasarkan surat pimpinan DPRD No. 172/58/DPRD/IV-2025, masing-masing fraksi telah diminta mengusulkan nama anggotanya untuk masuk dalam keanggotaan Pansus.

“Konsep keputusan DPRD mengenai pembentukan dan penetapan Pansus sudah kami siapkan berdasarkan usulan fraksi. Selanjutnya, kami serahkan kepada Pansus untuk membentuk susunan kepengurusannya,” tutup Martius.

(Deno)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles