Pemkab Pulau Taliabu Tentukan Batas Wilayah

Baca Juga

Taliabu, Investigasi.News – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, menggelar Kegiatan Penetapan dan penegasan batas desa Kabupaten Pulau Taliabu di Aula Kantor Bupati Pulau Taliabu pada rabu (10/5).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, yang diwakili oleh Asisten II Ma’ruf, S.E. Terpantau hadir dalam giat tersebut, Para pimpinan OPD, Andre Ar Rasyid (Ketua Tim Teknis Penarikan dan Penetapan Batas Desa), Agusmawati Toib Koten (Kadis DPMD Kab. Pulau Taliabu), Para Kepala Pemerintahan Kecamatan se-Kab. Pulau Taliabu, Para Kepala Desa se-Kab. Pulau Taliabu serta 5 anggota Tim Teknis Penarikan dan Penetapan Batas Desa.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Asisten II ( Setda Kab. Pulau Taliabu), menyampaikan, “seperti kita ketahui bersama bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dijelaskan definisi desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati, dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”, terangnya.

“Dengan kata lain, batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik”.

“Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa yaitu untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis”, tambah Setda.

Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Daerah karena jika batas wilayah tidak jelas, selain menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah.

Penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan Pemeritah Pusat yang harus segera ditindaklanjuti. Bapak Presiden menginginkan adanya Kebijakan Satu Peta yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Kebijakan tersebut mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan, dan Kabupaten Pulau Taliabu termasuk diantara 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara menjadi target untuk penyelesaian peta batas desa pada Tahun 2023.

Hingga saat ini, sesuai target Peraturan Presiden Nomor 23 dimaksud pada tahun 2023 dari jumlah total 1.197 desa/kelurahan Se-Provinsi Maluku Utara capaian penyelesaian batas desa masih Nol Desa. Hal ini menjadi momentum bagi kita, dimana Kabupaten Pulau Taliabu menjadi Kabupaten Pertama yang memulai pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Provinsi Maluku Utara

Sebelumnya, Bappeda dan Dinas PMD telah melakukan persiapan awal yaitu berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri sehingga diperoleh penjelasan terkait tahapan penetapan dan penegasan Batas Desa.

Sehubungan tahapan kegiatan dan luasnya ruang lingkup kegiatan penetapan batas desa, maka telah dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Pulau Taliabu, dimana Tim PPBDes mempunyai tugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Selain itu, dalam hal memenuhi Aspek Yuridis dan Historis sebagai faktor kunci penetapan batas desa secara partisipatif, maka seluruh tahapan pemetaan batas desa harus dilengkapi dengan dokumen berita acara kesepakatan antar desa yang berbatasan. Hal ini untuk meminimalisir potensi konflik yang rentan terjadi karena kesimpangsiuran data.

“Untuk itu, kami berharap kepada Bapak/Ibu Camat dan Para Kepala Desa agar dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan penuh perhatian sehingga proses penetapan dan penegasan batas desa dapat berjalan lancar, aman dan dapat dicapai kesepakatan bersama tanpa hambatan”, pintanya.

“saya juga sampaikan apresiasi yang tinggi sekaligus terima kasih kepada Para Narasumber atas kesediaannya memfasilitasi percepatan penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Pulau Taliabu. Besar harapan kami, dengan bimbingan Narasumber mudah-mudahan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik, seluruh peserta yang hadir disini dapat memahami tujuan serta proses pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa. Sehingga diharapkan output kegiatan ini yaitu tersedia Peta Desa di 71 Desa menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa di Kabupaten Pulau Taliabu.“ tutupnya.

(Y. Tabaika )

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles