Sleman, Investigasi.news – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan sertipikat tanah kepada pihak lain, termasuk kerabat dekat. Hal ini disampaikannya saat menyerahkan 811 sertipikat hasil Konsolidasi Tanah untuk lahan bekas Tanah Tutupan Jepang di Kantor Lurah Parangtritis, Kabupaten Bantul, DIY, Sabtu (10/05/2025).
“Kalau punya sertipikat, jangan mudah dipinjamkan—even oleh keponakan atau saudara. Bacalah dulu sebelum tanda tangan dokumen apa pun. Kalau tidak bisa baca, minta tolong Pak Carik untuk membacakan. Jangan sampai sertipikat jadi alat penipuan,” tegas Nusron di hadapan ratusan warga penerima.
Sertipikat yang dibagikan ini mencakup lahan seluas 703.844 meter persegi, tersebar di tujuh dusun: Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, VIII, IX, dan X. Sebanyak 680 penerima akhirnya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dahulu disita oleh Jepang selama masa pendudukan 1943–1945 untuk keperluan pertahanan.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Embun Sari, menyatakan bahwa program Konsolidasi Tanah ini bukan hanya soal legalisasi hak milik, tapi juga mencakup penataan ulang tata ruang wilayah secara menyeluruh.
“Tanah ditata ulang sesuai peruntukan: pertanian, permukiman, fasos, dan fasum seperti jalan, saluran air, tempat ibadah, dan infrastruktur dasar lainnya. Ini bentuk keadilan bagi rakyat yang sudah menanti sejak 1943,” jelas Embun.
Kesuksesan program ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah. Pemda telah mengakui bahwa tanah tersebut memang hak masyarakat, dan kini sudah memiliki kepastian hukum yang sah melalui sertipikat.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh sejumlah pejabat, antara lain Staf Khusus Komunikasi Strategis Muda Saleh, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, Direktur Konsolidasi Tanah Trias Wiriahadi, dan Kepala Kanwil BPN DIY Dony Erwan Brilianto.
Dengan penyerahan sertipikat ini, pemerintah berharap tak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga memberdayakan masyarakat secara ekonomi dan sosial melalui pengelolaan lahan yang legal dan terencana.
Guh