Pemkab Malang Resmikan Layanan Persampahan Andal dan Berkelanjutan: Langkah Nyata Menuju Kabupaten Bebas Sampah

Baca Juga

Malang, Investigasi.News – Pemerintah Kabupaten Malang menorehkan tonggak penting dalam pengelolaan lingkungan dengan meresmikan Layanan Persampahan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan (UPT PP) Tumpang, Selasa (10/06/2025). Program unggulan ini merupakan bagian dari kolaborasi strategis dengan Program Bersih Indonesia (BI), yang digagas oleh Aliansi untuk Mengakhiri Sampah Plastik (AEPW) dan didukung penuh oleh Kemenko Marves.

Bertempat di halaman Pendopo Kabupaten Malang, peresmian layanan ini menjadi penanda dimulainya era baru pengelolaan sampah yang lebih andal, terpadu, dan berkelanjutan di wilayah Malang Raya.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menyampaikan bahwa layanan ini adalah bentuk konkret komitmen Pemkab dalam menghadirkan solusi nyata atas persoalan sampah. Sistem yang dikembangkan tidak hanya meningkatkan efisiensi pengumpulan dan pengolahan sampah, tetapi juga memperkuat tata kelola melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Dengan hadirnya layanan persampahan UPT-PP Tumpang, kami menginisiasi pengelolaan sampah modern yang bisa menjadi model percontohan nasional,” ujar Ahmad, yang akrab disapa Avi.

Sejak 2020, Kabupaten Malang telah menjadi lokasi percontohan Program BI. Tahap awal program ini difokuskan pada 12 desa sekitar TPA Paras di Kecamatan Poncokusumo. Layanan pengangkutan dilakukan bertahap dalam tiga kloter. Kloter I, yang telah berjalan sejak Maret 2025, meliputi Desa Duwet Krajan, Kenongo, Tulusbesar, dan Wringinanom. Sementara kloter II akan diluncurkan pada 11 Juni 2025, mencakup Desa Jeru, Jambesari, Benjor, dan Kambingan.

“Hingga kini, lebih dari 3.200 rumah tangga telah menjadi pelanggan aktif, yang menunjukkan antusiasme warga dalam mendukung gerakan ini,” ungkap Bimo Harimurti, Project Lead Program Bersih Indonesia.

Inovasi sistem layanan ini terletak pada pemilahan sampah dari sumber, yakni rumah tangga. Setiap pelanggan dibekali dua tong sampah untuk memisahkan antara sampah organik dan anorganik. Jadwal pengangkutan pun disesuaikan: dua kali seminggu untuk sampah organik dan dua kali untuk anorganik, dengan fleksibilitas tambahan bagi pelanggan non-rumah tangga.

Seluruh sampah yang dikumpulkan akan diproses secara profesional di TPA Paras. Pendanaan layanan ini berasal dari subsidi APBD dan pungutan retribusi sampah sesuai Perda Kabupaten Malang No. 7 Tahun 2023.

Sebelum layanan resmi diluncurkan, edukasi masyarakat telah digencarkan hingga ke tingkat RT dan rumah tangga. Tujuannya sederhana, namun berdampak besar: membangun kebiasaan memilah dan membuang sampah dengan benar dari rumah.

Langkah progresif ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar urusan teknis, tetapi bagian dari transformasi budaya masyarakat menuju hidup bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Guh

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles